TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Sebar Kontak WA Anak, Polda DIY Cek hingga ke Dark Web

Petugas masih mendalami motif para pelaku

Pelaku penyebar konten pornografi dan kontak WhatsApp anak di bawah umur yang ditangkap Polda DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sleman, IDN Times - Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah mendalami motif tujuh pelaku penyebar konten pornografi dan nomor kontak WhatsApp anak yang ditangkap sejak akhir Juni hingga awal Juli 2022 lalu.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu menuturkan, pihaknya masih berupaya mendalami ada tidaknya motif ekonomi dari para pelaku mendistribusikan foto, video, dan nomor kontak anak-anak di bawah umur melalui WhatsApp serta Facebook.

Baca Juga: Sebar Konten Pornografi dan Kontak Anak, 7 Pelaku Ditangkap

1. Selidiki hingga dark web

Pelaku penyebar konten pornografi dan kontak WhatsApp anak di bawah umur yang ditangkap jajaran Polda DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Roberto berujar, jajarannya tengah menyelidiki apakah para pelaku memanfaatkan dark web guna mencari keuntungan dari aksi mereka.

"Sedang kita investigasi untuk pendalaman," ucap Roberto di Mapolda DIY, Sleman, Rabu (13/7/2022).

Menurut Roberto, dark web yang menyimpan sisi gelap dunia maya sering kali menjadi sarana bagi meraup cuan oleh para pelaku kejahatan siber. Namun, ia enggan membeberkan caranya hingga di ranah pembuktian pengadilan nanti.

"Itu dark web mereka bertujuan untuk men-sharing konten-konten yang nanti akan mendapatkan melalui advertising yang ada di dark web tersebut. Ada beberapa modul yang digunakan dan kita tidak bisa sharing di sini karena akan menjadi belajar baru bagi pelaku, hanya bisa kita buka di pengadilan," ucapnya.

2. Sebatas penyebar

Barang bukti yang disita dari para pelaku penyebar konten pornografi dan kontak WhatsApp anak di bawah umur yang ditangkap Polda DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sejauh penyidikan berjalan, polisi baru menemukan peran ketujuh pelaku yakni sebatas mendistribusikan foto dan video semata. Belum didapati motif memenuhi hasrat seksual dari mereka.

Kendati, Polda DIY juga masih mencari tahu dari mana para pelaku mendapatkan foto, video, maupun nomor kontak anak bawah umur tersebut. 

"Bahwa nomor-nomor ini karena anak-anak ini baru berusia 10 tahun, mereka hanya mempergunakannya ketika sekolah online ketika masa pandemi (COVID-19)," kata Roberto.

Baca Juga: WA Anak di Bawah Umur Disebar, Jadi Sasaran Eksibisionis

Berita Terkini Lainnya