Sebar Konten Pornografi dan Kontak Anak, 7 Pelaku Ditangkap

Kontak WA anak di bawah umur disebar via medsos

Sleman, IDN Times - Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil meringkus tujuh pelaku penyebar konten pornografi dan kontak WhatsApp anak bawah umur via media sosial.

Ketujuh pelaku yang masing-masing berinisial DS (23), S (45), ACP (21), DD (19), AR (39), AN (27) dan RRS (17) itu diringkus di enam provinsi berbeda.

"Ada yang Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur," kata Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, di Mapolda DIY, Rabu (13/7/2022).

1. Berawal dari kasus pamer kelamin

Sebar Konten Pornografi dan Kontak Anak, 7 Pelaku DitangkapFAS (27), warga Klaten, tersangka pelaku eksibisionisme yang menyasar anak di bawah umur. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Roberto menjelaskan, tertangkapnya tujuh orang ini adalah hasil pengembangan pamer kelamin dengan FAS (27) sebagai tersangkanya. Pria asal Klaten, Jawa Tengah itu diduga telah melakukan aksi eksibisionis via panggilan video WhatsApp terhadap 4 orang anak usia 10 tahun pada akhir Mei-Juni 2022 kemarin.

FAS yang ditangkap 22 Juni itu mengaku mendapatkan nomor kontak anak-anak korbannya dari 10 grup WhatsApp yang juga membagikan video serta foto berbau pornografi dewasa hingga anak-anak.

Dari 10 grup itu, lanjut Roberto, terdapat dua grup paling aktif yakni GCBH dan BBV.

"Sangat aktif mengirimkan image, baik video dan gambar dengan objek korbannya adalah anak-anak," kata Roberto.

Baca Juga: WA Anak di Bawah Umur Disebar, Jadi Sasaran Eksibisionis

2. Sumber konten dan nomor kontak masih tanda tanya

Sebar Konten Pornografi dan Kontak Anak, 7 Pelaku DitangkapPelaku penyebar konten pornografi dan kontak WhatsApp anak di bawah umur yang ditangkap Polda DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Roberto menyebut para pelaku ini memiliki perannya masing-masing dalam dua grup itu. Menurut dia, DS adalah pembuat GCBH; S selaku admin; ACP, RRS, dan DD sebagai anggota sekaligus pengirim atau pengunggah konten berbau pornografi anak juga dewasa.

DS membuat grup ini pada 2 Desember 2021. Kemudian, dia membagikan tautan melalui sebuah grup Facebook agar para calon anggota bisa masuk ke GCBH.

Sedangkan AN, menurut Roberto, adalah pembuat grup BBV. Sementara AR merupakan anggota sekaligus pengirim atau pengunggah konten berbau pornografi anak juga dewasa di dalam grup BBV.

Roberto berkata, ketujuh pelaku diketahui baru sebatas mendistribusikan konten pornografi. Belum ditemukan indikasi ketujuhnya memiliki motif pemenuhan hasrat seksual sebagaimana tindakan FAS kepada 4 korbannya.

"Sedang kami kembangkan dari mana yang bersangkutan (7 pelaku) mendapatkan konten dan kita akan analisa melalui teknin analisa video dan gambar untuk mencari objek yang menjadi objek dalam image ini," imbuhnya.

Selain foto serta video, kata Roberto, jajarannya juga masih mendalami asal muasal nomor kontak WhatsApp anak-anak yang disebar melalui dua grup tadi. Intinya, nomor-nomor ini juga ada di grup Facebook tertutup yang mana para pelaku menjadi anggota di dalamnya.

"Nomor-nomor ini karena anak-anak ini baru berusia 10 tahun, mereka hanya mempergunakannya ketika sekolah online ketika masa pandemi (COVID-19)," ucap Roberto.

3. Buru 7 terduga pelaku lagi

Sebar Konten Pornografi dan Kontak Anak, 7 Pelaku DitangkapBarang bukti yang disita dari para pelaku penyebar konten pornografi dan kontak WhatsApp anak di bawah umur yang ditangkap Polda DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dengan terus bergulirnya kasus ini, Polda DIY saat ini masih melakukan perburuan terhadap sejumlah orang sebagai terduga pelaku yang terlibat dalam 8 grup WhatsApp selain GCBH dan BBV.

"Diperkirakan ada tujuh calon tersangka yang masih proses pengejaran," imbuh Roberto.

Polda DIY dalam hal ini menggandeng Bareskrim, Interpol, FBI, serta Meta selaku penyedia layanan jejaring sosial Facebook dan WhatsApp guna mengusut tuntas kasus ini. Termasuk memastikan ada tidaknya motif ekonomi di balik aksi para pelaku.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel pintar milik para pelaku.

Kepada para pelaku yang telah resmi menyandang status tersangka ini, polisi mengenakan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 29 UU Pornografi. Ancaman hukumannya pidana penjara paling sedikit 5 tahun.

Polisi juga menjerat ketujuh tersangka dengan Pasal 6 (a) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Adapun satu tersangka berstatus bawah umur, yakni RRS kini menjalani proses diversi.

Baca Juga: Gudang Dermaga Adikarto Kulon Progo Dibobol Maling

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya