Kasus Sebar Kontak WA Anak, Polda DIY Cek hingga ke Dark Web

Petugas masih mendalami motif para pelaku

Sleman, IDN Times - Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah mendalami motif tujuh pelaku penyebar konten pornografi dan nomor kontak WhatsApp anak yang ditangkap sejak akhir Juni hingga awal Juli 2022 lalu.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu menuturkan, pihaknya masih berupaya mendalami ada tidaknya motif ekonomi dari para pelaku mendistribusikan foto, video, dan nomor kontak anak-anak di bawah umur melalui WhatsApp serta Facebook.

1. Selidiki hingga dark web

Kasus Sebar Kontak WA Anak, Polda DIY Cek hingga ke Dark WebPelaku penyebar konten pornografi dan kontak WhatsApp anak di bawah umur yang ditangkap jajaran Polda DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Roberto berujar, jajarannya tengah menyelidiki apakah para pelaku memanfaatkan dark web guna mencari keuntungan dari aksi mereka.

"Sedang kita investigasi untuk pendalaman," ucap Roberto di Mapolda DIY, Sleman, Rabu (13/7/2022).

Menurut Roberto, dark web yang menyimpan sisi gelap dunia maya sering kali menjadi sarana bagi meraup cuan oleh para pelaku kejahatan siber. Namun, ia enggan membeberkan caranya hingga di ranah pembuktian pengadilan nanti.

"Itu dark web mereka bertujuan untuk men-sharing konten-konten yang nanti akan mendapatkan melalui advertising yang ada di dark web tersebut. Ada beberapa modul yang digunakan dan kita tidak bisa sharing di sini karena akan menjadi belajar baru bagi pelaku, hanya bisa kita buka di pengadilan," ucapnya.

Baca Juga: Sebar Konten Pornografi dan Kontak Anak, 7 Pelaku Ditangkap

2. Sebatas penyebar

Kasus Sebar Kontak WA Anak, Polda DIY Cek hingga ke Dark WebBarang bukti yang disita dari para pelaku penyebar konten pornografi dan kontak WhatsApp anak di bawah umur yang ditangkap Polda DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sejauh penyidikan berjalan, polisi baru menemukan peran ketujuh pelaku yakni sebatas mendistribusikan foto dan video semata. Belum didapati motif memenuhi hasrat seksual dari mereka.

Kendati, Polda DIY juga masih mencari tahu dari mana para pelaku mendapatkan foto, video, maupun nomor kontak anak bawah umur tersebut. 

"Bahwa nomor-nomor ini karena anak-anak ini baru berusia 10 tahun, mereka hanya mempergunakannya ketika sekolah online ketika masa pandemi (COVID-19)," kata Roberto.

3. Masih ada 8 grup WhatsApp

Kasus Sebar Kontak WA Anak, Polda DIY Cek hingga ke Dark WebIlustrasi Whatsapp (IDN TImes/Paulus Risang)

Lebih jauh, menurut Roberto, jajarannya kini masih menyelami 8 grup WhatsApp sejenis lainnya. Polisi sekarang tengah melakukan pengejaran terhadap total 7 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas grup tersebut.

Polda DIY dalam hal ini turut berkerja sama dengan Bareskrim, Interpol, FBI, serta Meta selaku penyedia layanan jejaring sosial Facebook dan WhatsApp guna mengusut tuntas kasus ini. 

Sebelumnya diberitakan, Polda DIY menangkap FAS (27), warga Klaten, Jawa Tengah, yang diduga melakukan aksi pamer alat kelamin ke empat anak berusia 10 tahun melalui panggilan video WhatsApp, 22 Juni 2022 lalu. Pelaku mengaku melakukan aksinya demi memuaskan hasrat seksualnya.

Dari hasil penyidikan, polisi kemudian menemukan 10 grup WhatsApp dan sebuah akun Facebook tertutup yang dijadikan tempat bagi para anggotanya berbagi foto, video, serta nomor kontak sejumlah anak bawah umur.

Ditreskrimsus Polda DIY menemukan setidaknya 3.800 file berupa foto dan video anak yang dibagikan melalui 10 grup WhatsApp dan Facebook itu. Adapun 60 file yang dikategorikan sebagai 'barang baru' atau belum sempat beredar.

Melalui pengembangan, Polda DIY kemudian menangkap DS (23), S (45), ACP (21), DD (19), AR (39), AN (27) dan RRS (17) pada rentang waktu akhir Juni hingga awal Juli 2022 kemarin. Ketujuh orang ini diduga terlibat dalam aktivitas distribusi konten pornografi anak dan dewasa via 2 dari 10 grup WhatsApp dalam kasus FAS.

Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 29 UU Pornografi. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun.

Polisi dalam hal ini turut mengenakan para tersangka dengan Pasal 6 (a) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga: WA Anak di Bawah Umur Disebar, Jadi Sasaran Eksibisionis

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya