Kasus Perkelahian HolyWings Jogja, 2 Polisi Terancam Kena Sanksi
2 anggota polisi Polres Sleman akan jalani sidang etik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - AR dan LV, dua perwira anggota Sat Reskrim Polres Sleman terancam sanksi jika terbukti melanggar kode etik profesi dalam insiden penganiayaan Bryan Yoga Kusuma di HolyWings Yogyakarta.
Sanksi akan ditentukan setelah keduanya menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dilakukan tak lama lagi.
Baca Juga: 2 Anggota Polisi Diduga Terlibat Penganiayaan di HolyWings Jogja
Baca Juga: Kronologi Penganiayaan Bryan Yoga di Holywings Jogja
1. Sanksi minta maaf hingga pemecatan
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua perwira itu disesuaikan dengan jenis pelanggarannya. Menurut Yuli, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah yang terberat.
"Nanti apakah yang bersangkutan di-PTDH atau hukuman yang lainnya, misalnya demosi atau minta maaf atau yang lainnya, nanti dilihat dari sidang kode etik yang mudah-mudahan tidak lama lagi sudah akan bisa laksanakan," kata Yuli di kantornya, Mapolda DIY, Sleman, Senin (6/6/2022).
Dugaan keterlibatan AR dan LV sendiri terkuak melalui pemeriksaan Propam Polda DIY terhadap 17 saksi dan gelar perkara terkait peristiwa penganiayaan di HolyWings.