Kasus Korupsi Mandala Krida, Edy Wahyudi Divonis Bui 8 Tahun
Edy adalah eks pejabat Disdikpora DIY
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun kepada Edy Wahyudi selaku mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Edy dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD 2016-2017.
"Menyatakan, terdakwa Edy Wahyudi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Nasrullah, Kamis (16/3/2023).
1. Lebih rendah dari tuntutan
Majelis hakim dalam amar putusannya menilai perbuatan Edy telah memenuhi unsur-unsur yang ada pada Pasal 2 Ayat (1) UU 20 Tahun 2001, tentang revisi UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Edy pun dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp400 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim ini bagaimanapun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 9 tahun, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Jadi Saksi Dugaan Korupsi Mandala Krida, Sekda DIY Dicecar Hakim
Baca Juga: Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Tahan Dirut 2 Perusahaan