TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Korupsi Mandala Krida, Edy Wahyudi Divonis Bui 8 Tahun

Edy adalah eks pejabat Disdikpora DIY

Sidang vonis Edy Wahyudi, eks Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY di PN Yogyakarta, Kamis (16/3/2023). (Dok. Istimewa)

Yogyakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun kepada Edy Wahyudi selaku mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Edy dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD 2016-2017.

"Menyatakan, terdakwa Edy Wahyudi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Nasrullah, Kamis (16/3/2023).

1. Lebih rendah dari tuntutan

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Majelis hakim dalam amar putusannya menilai perbuatan Edy telah memenuhi unsur-unsur yang ada pada Pasal 2 Ayat (1) UU 20 Tahun 2001, tentang revisi UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Edy pun dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp400 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Vonis majelis hakim ini bagaimanapun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 9 tahun, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Jadi Saksi Dugaan Korupsi Mandala Krida, Sekda DIY Dicecar Hakim 

2. Lolos hukuman bayar Rp800 juta

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta Edy Wahyudi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Edy Wahyudi dalam hal ini juga lolos dari hukuman membayar uang pengganti Rp800 juta sebagaimana tuntutan jaksa. Pertimbangan hakim adalah terdakwa belum menikmati uang hasil korupsi tersebut. Atas vonis 8 tahun itu, terdakwa Edy Wahyudi maupun JPU KPK menyampaikan pikir-pikir.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Tahan Dirut 2 Perusahaan

Berita Terkini Lainnya