Kasus Korupsi Mandala Krida, Edy Wahyudi Divonis Bui 8 Tahun

Edy adalah eks pejabat Disdikpora DIY

Yogyakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun kepada Edy Wahyudi selaku mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Edy dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD 2016-2017.

"Menyatakan, terdakwa Edy Wahyudi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Nasrullah, Kamis (16/3/2023).

1. Lebih rendah dari tuntutan

Kasus Korupsi Mandala Krida, Edy Wahyudi Divonis Bui 8 TahunIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Majelis hakim dalam amar putusannya menilai perbuatan Edy telah memenuhi unsur-unsur yang ada pada Pasal 2 Ayat (1) UU 20 Tahun 2001, tentang revisi UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Edy pun dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp400 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Vonis majelis hakim ini bagaimanapun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 9 tahun, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

2. Lolos hukuman bayar Rp800 juta

Kasus Korupsi Mandala Krida, Edy Wahyudi Divonis Bui 8 TahunTersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta Edy Wahyudi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Edy Wahyudi dalam hal ini juga lolos dari hukuman membayar uang pengganti Rp800 juta sebagaimana tuntutan jaksa. Pertimbangan hakim adalah terdakwa belum menikmati uang hasil korupsi tersebut. Atas vonis 8 tahun itu, terdakwa Edy Wahyudi maupun JPU KPK menyampaikan pikir-pikir.

Baca Juga: Jadi Saksi Dugaan Korupsi Mandala Krida, Sekda DIY Dicecar Hakim 

3. Rugikan negara Rp31 miliar

Kasus Korupsi Mandala Krida, Edy Wahyudi Divonis Bui 8 TahunStadion Mandala Krida Yogyakarta. IDN Times/Tunggul Damarjati

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida oleh Pemda DIY. Mereka antara lain Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.

Dalam persidangan, Edy selaku PPK pada BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY sebelumnya didakwa secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan. Salah satunya menyangkut nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Sedangkan pada pengadaan 2016, Heri selaku Direktur PT PNN dan PT DMI didakwa melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta bantuan untuk dimenangkan dalam proses lelang tersebut.

Panitia lelang langsung menyampaikan keinginan Heri kepada Edy yang langsung menyepakati meskipun tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Para terdakwa didakwa melakukan persekongkolan dalam proses perencanaan pengadaan, pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemda DIY Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017. Yakni mengarahkan spesifikasi teknis tertentu, menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa data yang dapat dipertanggungjawabkan, dan membocorkan HPS kepada calon penyedia.

JPU menyebut aliran dana pembangunan Stadion Mandala Krida mengalir ke 14 pihak dari kalangan penyelenggara negara maupun swasta. Yaitu Edy Wahyudi Rp600 juta, Heri Sukamto Rp4,1 miliar, Sugiharto Rp100 juta dan Thomas Hartono/Yasinta Arintarini Rp530 juta.

Kemudian Slamet Riyadi Rp300 juta, Eka Yulianta Rp150 juta, Mochammad Amin Agustyono Rp1,025 miliar, Yatmin Rp1,03 miliar, Nugroho Wuri Sayekti Rp1,03 miliar, Pokja ULP Rp 1,5 miliar, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Rp160 juta, Hery Kristyanto (konsultan pengawas) Rp142 juta, Ilham Waskito Rp 12,5 juta dan Hendi Hidayat Rp31 juta.

Akibat dari perbuatan tersebut, jaksa KPK dalam dakwaannya menyatakan, timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp31,7 miliar.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Tahan Dirut 2 Perusahaan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya