Hotel di DIY Akan Jadi Lokasi Isolasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Pelaku perjalanan luar negeri wajib karantina 5 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak 16 hotel mengajukan penawaran kerja sama dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk pengadaan fasilitas isolasi mandiri para pelaku perjalanan luar negeri.
Pemda DIY saat ini memang tengah berupaya mencarikan hotel sebagai tempat karantina bagi warga negara asing (WNA) atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang turun dari penerbangan langsung di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo.
"Semua yang dari luar negeri, baik itu warga negara Indonesia, PMI, pekerja migran maupun orang asing semuanya harus menjalani karantina selama 5 hari dan kita sudah kerja sama sama hotel," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (17/5/2021).
Baca Juga: Libur Lebaran, Pelancong dari Luar DIY Banjiri Objek Wisata di Yogya
1. Harus negatif dan biaya ditanggung pribadi
Aji menuturkan, PMI maupun WNA yang menjalani masa isolasi selama 5 hari di hotel sebelumnya harus sudah dipastikan statusnya negatif COVID-19 melalui tes PCR di RSUD Wates, Kulon Progo.
Baik biaya tes PCR maupun tarif penginapan selama menjalani masa karantina di hotel, kata Aji, ditanggung sendiri.
"(Karantina) atas biaya sendiri," imbuh Aji.
Sementara jika hasil tes PCR menunjukkan PMI atau WNA tersebut positif COVID-19, maka mereka akan langsung dibawa ke rumah sakit dan akan dibiayai pemerintah selama perawatannya.
"Nanti 5 hari berikutnya (pelaku karantina di hotel) ada tes lagi PCR. Yang negatif boleh pulang, yang positif masuk rumah sakit," terang Aji.
Langkah ini sendiri dilakukan Pemda DIY demi mencegah penyebaran COVID-19 melalui PMI maupun WNA. Terlebih, mengantisipasi masuknya varian baru virus ke DIY.
Baca Juga: Pemda DIY Tetap Pakai AstraZeneca meski Kemenkes Hentikan Distribusi