Divonis Lebih Ringan, Terdakwa Suap Proyek SAH Masih Pikir-pikir
Gabriella divonis 1,5 tahun dan denda Rp100 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Gabriella Yuan Ana, Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri yang menjadi terdakwa pada kasus korupsi proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Jalan Dr Soepomo, Yogyakarta, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Ia dinilai terbukti melakukan suap kepada Eka Safitra, Jaksa Fungsional sekaligus anggota Tim TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono yang merupakan Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Surakarta.
"Menyatakan, terdakwa Gabriella Yuan Ana Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan," kata Hakim Ketua A Suryo Hendratmoko dalam amar putusannya saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industri Kota Yogyakarta, Kamis (16/1).
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Jaksa di Yogyakarta, JPU Bacakan Dakwaan
1. Terbukti berikan uang ke dua jaksa
Dalam sidang itu, terdakwa disebut terbukti telah melakukan suap kepada Eka dan Satriawan. Tujuannya, agar PT. Widoro Kandang bisa dimenangkan dalam lelang proyek pengerjaan rehabilitasi SAH Jalan Dr. Soepomo kepunyaan Pemkot Yogyakarta.
Gabriella yang menjadi direktur perusahaan bidang konstruksi di PT Widoro Kandang itu memberikan uang senilai lebih dari Rp221 juta kepada sepasang jaksa tadi melalui tiga tahap.
Ia pun dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas dasar itu, Gabriella divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Ditugasi Awasi Anggaran Proyek, Jaksa di Yogyakarta Justru Korupsi