TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Divonis Lebih Ringan, Terdakwa Suap Proyek SAH Masih Pikir-pikir

Gabriella divonis 1,5 tahun dan denda Rp100 juta

Terdakwa kasus suap proyek SAH, Gabriella Yuan Ana (putih) saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industri Kota Yogyakarta, Kamis (16/1). IDN Times/Tunggul Damarjati

Yogyakarta, IDN Times - Gabriella Yuan Ana, Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri yang menjadi terdakwa pada kasus korupsi proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Jalan Dr Soepomo, Yogyakarta, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Ia dinilai terbukti melakukan suap kepada Eka Safitra, Jaksa Fungsional sekaligus anggota Tim TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono yang merupakan Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Surakarta.

"Menyatakan, terdakwa Gabriella Yuan Ana Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan," kata Hakim Ketua A Suryo Hendratmoko dalam amar putusannya saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industri Kota Yogyakarta, Kamis (16/1).

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Jaksa di Yogyakarta, JPU Bacakan Dakwaan

1. Terbukti berikan uang ke dua jaksa

Terdakwa kasus suap proyek SAH, Gabriella Yuan Ana (putih) saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industri Kota Yogyakarta, Kamis (16/1). IDN Times/Tunggul Damarjati

Dalam sidang itu, terdakwa disebut terbukti telah melakukan suap kepada Eka dan Satriawan. Tujuannya, agar PT. Widoro Kandang bisa dimenangkan dalam lelang proyek pengerjaan rehabilitasi SAH Jalan Dr. Soepomo kepunyaan Pemkot Yogyakarta.

Gabriella yang menjadi direktur perusahaan bidang konstruksi di PT Widoro Kandang itu memberikan uang senilai lebih dari Rp221 juta kepada sepasang jaksa tadi melalui tiga tahap.

Ia pun dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas dasar itu, Gabriella divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

2. Lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK

Terdakwa kasus suap proyek SAH, Gabriella Yuan Ana (putih) saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industri Kota Yogyakarta, Kamis (16/1). IDN Times/Tunggul Damarjati

Bagaimanapun, vonis di atas masih lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan oleh Jaksa KPK. Di mana mereka menuntut agar Gabriella dikurung selama 2 tahun dan denda Rp150 juta.

Gabriella bersama tim Kuasa Hukumnya juga sempat mengajukan pledoi atau pembelaan usai tuntutan itu dibacakan, Kamis (9/1) lalu.

Sementara, poin-poin yang memberatkan dalam hal ini adalah perbuatan koruptif terdakwa. Ditambah, sikap yang tak mendukung pemberantasan korupsi oleh pemerintah.

Adapun hal meringankan, antara lain sikap kooperatif dan disiplin terdakwa selama jalannya sidang. Selain itu juga mengakui perbuatannya.

"Serta memiliki tanggungan keluarga," lanjut Hakim Ketua.

Baca Juga: Ditugasi Awasi Anggaran Proyek, Jaksa di Yogyakarta Justru Korupsi

Berita Terkini Lainnya