Sidang Perdana Kasus Korupsi Jaksa di Yogyakarta, JPU Bacakan Dakwaan

Dua jaksa didakwa terima suap

Yogyakarta, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industri Kota Yogyakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi saluran air bersih (SAH) yang melibatkan dua jaksa sebagai terdakwa.

Dua jaksa itu adalah Eka Safitra, Jaksa Fungsional sekaligus anggota Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono yang merupakan Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Surakarta. Sidang keduanya berlangsung terpisah, di mana sidang Eka digelar terlebih dahulu.

Baca Juga: Ditugasi Awasi Anggaran Proyek, Jaksa di Yogyakarta Justru Korupsi

1. Didakwa terima suap

Sidang Perdana Kasus Korupsi Jaksa di Yogyakarta, JPU Bacakan Dakwaan(Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho dalam sidang yang dipimpin Hakim Asep Permana, Eka didakwa menerima suap sebesar Rp221 juta lebih.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji. Yaitu menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp221.740.000," bunyi dakwaan itu.

Dalam dakwaan itu disebutkan, uang ratusan juta tersebut diberikan sebagai commitment fee sebesar 5 persen dari proyek rehabilitasi SAH milik Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Pemkot Yogyakarta di Jalan Prof Dr. Soepomo. Nominal pagu proyek tersebut senilai Rp10.887.750.000.

Uang diberikan oleh Gabriella Yuan Anna Kusuma selaku Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri agar PT. Widoro Kandang bisa memenangi lelang proyek tersebut. Gabriella diketahui menjadi direktur perusahaan bidang konstruksi di PT Widoro Kandang dan turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Sementara commitment fee 5 persen itu memiliki rincian 1,5 persen untuk Pokja Unit BLP, 1,5 persen untuk terdakwa dan Satriawan Sulaksono, dan 2 persen untuk tim TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

2. Pemberian secara bertahap

Sidang Perdana Kasus Korupsi Jaksa di Yogyakarta, JPU Bacakan DakwaanANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dalam dakwaan disebutkan, Gabriella memberikan uang itu secara bertahap. Dimulai sejak kedua belah pihak melakukan kesepakatan April 2019 di Hotel Asia Solo yang turut diikuti Satriawan Sulaksono.

Satriawan yang juga duduk di kursi pesakitan itu memiliki peran mempertemukan Eka dan Gabriella.

Tahap pertama pemberian uang dilakukan tanggal 5 April 2019. Uang sebesar Rp 10 juta diberikan sebagai tanda jadi pengerjaan proyek itu.

Kemudian berlanjut tanggal 15 Juni 2019. Transaksi dilakukan di kediaman Eka di Gang Kepuh Kampung Peroran, Jebres, Surakarta. Gabriella melalui karyawannya memberikan uang sebesar Rp100.870.000 kepada Eka.

Pemberian ketiga bertempat di kediaman terdakwa dengan nominal Rp 110.870.000. Tepatnya, tanggal 19 Agustus 2019 kemarin.

3. Dakwaan pasal untuk terdakwa

Sidang Perdana Kasus Korupsi Jaksa di Yogyakarta, JPU Bacakan Dakwaan(Gabriella Yuan Ana) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Kedua jaksa ini pun lantas disebut telah mengupayakan perusahaan yang dibawa Gabriella yaitu PT Widoro Kandang menang lelang rehabilitasi proyek SAH. 

"Atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yaitu menurut pikiran Gabriella Yuan Anna Kusuma bahwa pemberian itu ada hubungannya dengan jabatan terdakwa (Eka) selaku jaksa fungsional sert anggota tim TP4D pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta," bunyi dakwaan itu. 

"Dan Satriawan Sulaksono selaku jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Surakarta dalam mengupayakan perusahaan yang dibawa oleh Gabriella Yuan Anna Kusuma yaitu PT Widoro Kandang menang dalam lelang pekerjaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH)," lanjut dakwaan itu.

Atas perbuatannya, Eka dan Satriawan disangkakan Pasal 12 huruf atau 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Ciduk Empat Orang Termasuk Seorang Jaksa di Yogyakarta

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya