Ada Sanksi bagi Penolak Vaksinasi, Ini Respons Pemda DIY
Jokowi teken Perpres Nomor 99 Tahun 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Di dalam Perpres tersebut mencatumkan sejumlah aturan baru terkait sanksi bagi para penolak vaksinasi COVID-19.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siap mengimplementasikan isi dari Perpres tersebut, kendati lebih mengutamakan upaya persuasif dan sosialisasi, ketimbang sanksi demi mencegah timbulnya penolakan vaksinasi di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Libur Imlek, Ratusan Kendaraan Pelat Luar Ditolak Masuk DIY
1. Belum ada penolakan
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan sejauh proses vaksinasi tahap pertama yang menyasar para tenaga kesehatan berjalan, belum ditemui adanya kasus penolakan.
"Di Jogja (DIY) sampai saat ini nggak ada (penolakan). Kami bisa menyelesaikan seperti jadwal yang sudah ada. Tidak ada yang menolak," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (15/2/2021).
Sultan pun berharap, ketika vaksinasi melangkah ke tahap selanjutnya dengan sasaran yang berbeda, kejadian penolakan tetaplah nihil. Sehingga sanksi tidak diperlukan.
"Semoga gak ada yang menolak lah. Demi kesehatan kita bersama," harap Ngarso Dalem.
Baca Juga: Ribuan Nakes DIY Jalani Vaksinasi COVID-19 Massal Dosis Kedua