Wajib Pakai Masker, 13 Pasar Rakyat di Sleman Diawasi Satgas COVID-19
Ke pasar, wajib patuhi protokol kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di kawasan pasar tradisional, Pemerintah Kabupaten Sleman telah membentuk satuan tugas (Satgas) yang ditempatkan di pasar rakyat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih menyebutkan, setidaknya sudah ada satgas yang tersebar di 13 pasar rakyat yang ada di Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Pembatasan Malioboro Dimulai, Pindah Zona Pengunjung Wajib Scan HP
1. Bertugas ingatkan pelaku pasar
Mae menjelaskan, pembentukan Satgas tersebut bertujuan untuk mengingatkan dan melakukan pemantauan agar para pelaku pasar taat protokol COVID-19. Selain mengingatkan para pelaku pasar, Satgas ini juga melakukan komunikasi secara intens dengan Disperindag apabila dirasa ada hal-hal yang menyimpang dari protokol COVID-19.
"Ada 13 pasar kami yang sudah punya satgas khusus pasar. Jadi mereka yang mengingatkan pengunjung dan pedagang," ungkapnya pada Kamis (2/7).
Baca Juga: Pasar Gentan Diresmikan Diharapkan Mampu Bersaing dengan Toko Modern