TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wajib Pakai Masker, 13 Pasar Rakyat di Sleman Diawasi Satgas COVID-19

Ke pasar, wajib patuhi protokol kesehatan

Personel Satpol PP saat melakukan patroli ke pasar tradisional. Dok: istimewa

Sleman, IDN Times - Untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di kawasan pasar tradisional, Pemerintah Kabupaten Sleman telah membentuk satuan tugas (Satgas) yang ditempatkan di pasar rakyat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih menyebutkan, setidaknya sudah ada satgas yang tersebar di 13 pasar rakyat yang ada di Kabupaten Sleman.

Baca Juga: Pembatasan Malioboro Dimulai, Pindah Zona Pengunjung Wajib Scan HP

1. Bertugas ingatkan pelaku pasar

Kepala Disperindag Sleman, Mae Rusmi. IDN Times/Siti Umaiyah

Mae menjelaskan, pembentukan Satgas tersebut bertujuan untuk mengingatkan dan melakukan pemantauan agar para pelaku pasar taat protokol COVID-19. Selain mengingatkan para pelaku pasar, Satgas ini juga melakukan komunikasi secara intens dengan Disperindag apabila dirasa ada hal-hal yang menyimpang dari protokol COVID-19.

"Ada 13 pasar kami yang sudah punya satgas khusus pasar. Jadi mereka yang mengingatkan pengunjung dan pedagang," ungkapnya pada Kamis (2/7).

2. Akan perbanyak Satgas di pasar rakyat

Personil Satpol PP saat melakukan patroli ke pasar tradisional. Dok: istimewa

Mae memaparkan, 13 pasar rakyat yang tekah memiliki Satgas di antaranya Prambanan, Gentan, Cebongan, Gamping, Sleman, Pakem, Tempel. Agar program ini bisa lebih efektif, nantinya pihaknya akan memperbanyak Satgas pasar, baik di pasar milik kabupaten maupun pasar desa.

"Satgas itu terdiri dari Paguyuban, Petugas Disperindag, dan Komunitas Pasar. Jadi mereka saling mengingatkan, kalau istilah jawil tetangga. Kalau tetangga lupa pakai masker, tetangganya njawil," terangnya.

Baca Juga: Pasar Gentan Diresmikan Diharapkan Mampu Bersaing dengan Toko Modern  

Berita Terkini Lainnya