TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Urus Dokumen Kependudukan di Sleman, Kini Bisa Lewat 'ATM' Dukcapil

Disdukcapil Sleman resmikan Anjungan Dukcapil Mandiri

Peresmian Anjungan Dukcapil Mandiri di Kabupaten Sleman. Dok: istimewa

Sleman, IDN Times - Sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman meresmikan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

ADM merupakan mesin pencetak dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk mempermudah mendapatkan pelayanan.

Baca Juga: BPOM Cabut Rekomendasi LQC Donasi, Pakar UGM: Ada Bahan Berbahaya

1. Masyarakat bisa cetak dokumen secara mandiri

Peresmian Anjungan Dukcapil Mandiri di Kabupaten Sleman. Dok: istimewa

Kepala Dinas Dukcapil Sleman, Jazim Sumirat mengungkapkan, dengan ADM ini, masyarakat bisa melakukan pencetakan secara mandiri dokumen kependudukan berupa KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, Akta kelahiran serta Akta Kematian.

Dia menjelaskan, penggunaan mesin ADM ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring.

"Pencetakan dokumen adminduk dengan mesin ADM adalah satu kesatuan dari sistem pelayanan online yang diselenggarakan oleh Disdukcapil," ungkapnya pada Selasa (25/5/2021).

2. Sudah tersedia di delapan tempat

Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Jazim, saat ini mesin ADM sudah ada di delapan lokasi di Kabupaten Sleman. Kedelapan lokasi tersebut meliputi di Kantor Dinas Dukcapil Sleman, Mal Pelayanan Publik, Kantor Kapanewon Gamping, Kantor Kapanewon Godean, kantor Kapanewon Depok, Kantor Kapanewon Prambanan, kantor Kapanewon Ngaglik, Kantor Kapanewon Tempel.

Nantinya, sebelum melakukan pencetakan masyarakat diminta terlebih dahulu mengajukan permohonan pelayanan secara online melalui laman dukcapilonline.slemankab.go.id.

“Khusus untuk ADM yang berlokasi di Dinas Dukcapil dibuka selama 24 jam nonstop, sementara untuk ADM yang lain dibuka pada saat jam kerja," katanya.

Baca Juga: Buntut Kebocoran Data Anggota, Bareskrim Panggil Dirut BPJS 

Berita Terkini Lainnya