Sleman Perpanjang PPKM Mikro, Kabupaten Zona Merah WFH 75 Persen
Semoga kasus COVID-19 di Sleman lekas mereda, ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Melihat kondisi COVID-19 di Kabupaten Sleman yang masih terus mengalami kenaikan kasus, Pemerintah Kabupaten Sleman kembali melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan, ada beberapa poin yang baru yang diatur dalam Instruksi Bupati Sleman terbaru mengenai perpanjangan PPKM Mikro. Salah satunya yakni pembatasan kegiatan perkantoran maupun sekolah pada saat kabupaten berada dalam zona oranye maupun merah.
Baca Juga: Kepala Dinas Terpapar COVID-19, ASN Pemkab Sleman Jalani Swab Massal
1. Kegiatan perkantoran di zona merah WFH 75 persen
Kustini mengatakan, ketika nantinya kabupaten masuk dalam zona merah, perkantoran harus melakukan kegiatan Work from Home (WFH) sebesar 75 persen. Sedangkan untuk yang Work from Office (WFO) hanya 25 persen.
"Pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen pada saat kabupaten berada dalam zona merah," ungkapnya pada Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: Sleman 'Kebakaran', 16 Kapanewon Zona Merah COVID-19