Sleman Akan Atur Pembatasan Kegiatan dengan Kapasitas 50:50
Juga akan dirikan posko pembatasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Menyikapi instruksi Pemerintah Pusat mengenai pembatasan kegiatan masyarakat di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali, Kabupaten Sleman mulai melakukan sejumlah persiapan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya mengatakan, dari rapat koordinasi yang telah dilakukan, Pemerintah Kabupaten Sleman akan segera membentuk posko pembatasan ketat yang berada di Ruang Sembada, Setda Sleman. Posko ini akan diaktifkan dari 11-25 Januari 2021.
Bukan hanya itu, untuk aturan mengenai pembatasan, telah disesuaikan dengan kondisi yang ada di Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan Pembatasan Se-Jawa-Bali, Pemda DIY Mengaku Siap
1. Kapasitas kantor pelayanan publik 50:50
Tidak seperti instruksi Pemerintah Pusat, di mana kapasitas work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen, di Kabupaten Sleman sendiri untuk yang WFH dan WFO akan diatur 50:50. Hal ini lantaran menyesuaikan kondisi di daerah, di mana di Kabupaten Sleman tenaga yang ada sudah sangat terbatas.
"Pelayanan publik pengaturan 50:50, tidak 75:25 karena kami kekurangan tenaga. Kami masih mementingkan pelayanan yang terbaik sehingga kita 50:50 insyaallah dari sisi kesehatan tidak akan mempengaruhi klaster. Karena pelayanan kami benar-benar membutuhkan orang-orang yang melayani. Kami banyak yang pensiun, sehingga formasi tidak lengkap," ungkapnya pada Kamis (7/1/2021).
Baca Juga: Dinkes Sleman Gembira PSBB Jawa-Bali dilakukan Minggu Depan