Dinkes Sleman Gembira PSBB Jawa-Bali dilakukan Minggu Depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemerintah Pusat melalui Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) mengumumkan mulai tanggal 11 - 25 Januari 2021 akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo mengatakan pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi bersama dengan Gugus Tugas COVID-19 kabupaten.
"Masih menunggu instruksi Gubernur dan rapat koordinasi Satgas COVID-19 secepatnya," ungkapnya pada Rabu (6/1/2021).
1. PSBB mirip konsep minggu tenang
Joko mengungkapkan PSBB yang akan diterapkan ini hampir mirip dengan konsep minggu tenang yang sebelumnya sempat diterapkan di Kabupaten Sleman. Meski demikian ada beberapa item yang memang harus disesuaikan.
"Masih kita cermati, kurang lebih 90 persen mirip konsep minggu tenang, tinggal kita sesuaikan beberapa item," katanya.
Baca Juga: Laboratorium Bergerak Percepat Pemeriksaan Sampel COVID di DIY
2. Sleman setuju dengan penerapan PSBB
Dinkes Sleman menurut Joko, menyambut baik kebijakan PSBB di Pulau Jawa dan Bali ini. Menurut Joko, PSBB ini merupakan sebuah treatment di hulu atau pusat.
"Kami senang adanya Minggu tenang maupun PSBB ini kan treatment di hulu, jadi ya sangat setuju," katanya.
3. Sleman kewalahan dengan pandemik COVID
Joko mengungkapkan jika PSBB ini tidak diterapkan dipastikan daerah sangat kewalahan melakukan penanganan terhadap kasus positif COVID-19.
"Dari awal kami sampaikan, kalau kita hanya bermain di hilir (terkait penanganan kasus positif dan meninggal dunia) pasti akan kewalahan kalau hulunya tidak treatment secara khusus," paparnya.
Baca Juga: Awal Tahun 2021, Sembilan Kapanewon di Bantul Jadi Zona Merah