TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sleman Akan Mendata Pendatang dan Pemudik yang Masuk DIY

Perangkat Desa, RT dan RW dilibatkan

Penumpang pesawat di ruang tunggu. (IDN Times/Holy Kartika)

Sleman, IDN Times - Sebagai upaya antisipasi dan mengurangi risiko penularan COVID-19, Pemerintah Sleman akan melakukan pendataan terhadap pendatang serta pemudik yang datang ke Sleman.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya menyebutkan, saat ini Pemda Sleman telah memerintahkan kepada perangkat daerah di tingkat RT, RW, Dusun, Desa maupun Kecamatan untuk melakukan pendataan.

Baca Juga: Dishub Bantul Akui Kesulitan Mendata Pemudik

1. Dukuh bersama Ketua RW dan RT diminta lakukan pendataan

Harda Kiswaya, Kepala BKAD Sleman. IDN Times/ Siti Umaiyah

Pendataan dilakukan terhadap warga pendatang dan pemudik yang tiba dari luar wilayah DIY, terutama dari daerah terjangkit COVID-19.

"(Pendatang dan pemudik) dilaporkan kepada Kepala Desa paling lambat 1 hari setelah warga pendatang dimaksud tiba di padukuhan setempat," ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (27/3).

2. Dukuh, Ketua RW dan RT juga diminta lakukan pengawasan

Penyemprotan disinfektan secara swadaya dilakukan oleh warga Sinduadi, Sleman Yogyakarta IDN Times/Yogie Fadila

Selain pendataan, pihaknya juga telah meminta perangkat yang bersangkutan untuk melakukan pengawasan terhadap pendatang dan pemudik agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama 14 hari.

Harda menjelaskan, nantinya, ketika pendatang atau pemudik tersebut dalam kurun waktu 14 hari merasakan gejala ISPA dan sakit lainnya, diminta untuk segera memeriksakan diri ke Puskesmas maupun layanan kesehatan terdekat.

"Dukuh, Ketua RT, Ketua RW memberitahukan kepada warga masyarakat padukuhan yang bersangkutan, agar menghindari kontak erat dengan warga pendatang dari luar DIY atau warga Sleman yang pulang/datang dari luar DIY dimaksud, sebelum berakhir masa 14 (empat belas) hari karantina mandiri tersebut," terangnya

Baca Juga: Kawasan Wisata Kaliurang Ditutup Sementara

Berita Terkini Lainnya