TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pusat Perbelanjaan di Sleman Wajib Tutup Maksimal Pukul 20.00 WIB

Pasar rakyat ditutup pukul 13.00 WIB

Ilustrasi pusat perbelanjaan. IDN Times/Yogie Fadila

Sleman, IDN Times - Melihat perkembangan pandemi COVID-19 selama masa tanggap darurat, Pemerintah Kabupaten Sleman mulai menerapkan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan toko swalayan di wilayah Kabupaten Sleman. Selain toko swalayan, pembatasan jam operasional juga diberlakukan bagi pasar rakyat.

Baca Juga: Dua Pasien Sesak Napas yang dirujuk ke RSUP Sardjito Meninggal Dunia

1. Pusat perbelanjaan maksimal operasi sampai pukul 20.00 WIB

IDN Times/Yogie Fadila

Mae Rusmi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sleman menjelaskan, pembatasan jam operasional tersebut bertujuan untuk meminimalisir risiko penyebaran virus corona dan mengurangi kerumunan orang. Mae menyebutkan, untuk jam buka bagi pusat perbelanjaan dan toko swalayan minimal mulai pukul 10.00 sampai dengan jam tutup maksimal jam 20.00 WIB.

'Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman mengeluarkan pembatasan jam operasional untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan melalui surat Pemkab Sleman Nomor 360/00871 mulai tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan masa tanggap darurat selesai," ungkapnya pada Senin (30/3).

2. Pasar rakyat wajib tutup pukul 13.00 WIB

IDN Times/Khaerul Anwar

Mae menyebutkan, sedangkan bagi pasar rakyat, juga diwajibkan tutup maksimal pukul 13.00 WIB. Hal tersebut tertuang dalam surat Pemkab Sleman Nomor 360/00872 terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020.

"Untuk jam operasional pasar rakyat di Kabupaten Sleman diatur dengan ketentuan jam tutup maksimal sampai jam 13.00 WIB," jelasnya.

Baca Juga: Dampak COVID-19, Bawaslu Sleman Nonaktifkan Sementara 137 Panwas  

Berita Terkini Lainnya