Pemilik Apartemen Malioboro City Laporkan Pengembang ke Polda DIY
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Para pemilik apartemen Malioboro City Regency (MCR) mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman untuk bertemu dengan PT Inti Hosmed, Senin (31/7/2023). Diketahui mereka meminta kejelasan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
"Kami kecewa berat terhadap IH (PT Inti Hosmed), sudah kami prediksi akan mangkir," ujar Koordinator Satuan Pemilik Unit MCR, Edi Hardianto.
1. Menilai tidak ada etikat baik dari PT Inti Hosmed
Edi menyebut hari ini dijadwalkan untuk penyerahan sertifikat fasilitas umum, namun dari pihak PT Inti Hosmed justru kembali mengganti pengacara tanpa sepengetahuan para korban. "Artinya tidak ada etikat baik dari IH," ungkap Edi.
Para korban berencana kembali turun ke jalan, menuntut hak pemilik. Pihaknya juga meminta perhatian dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY).
2. Korban lapor ke Polda DIY
Edi mengungkapkan pihaknya telah membawa kasus ini ke ranah hukum. Direncanakan pada Rabu (2/8/2023), para korban akan dimintai keterangan pihak kepolisian. "Hari Rabu (kami) ke Polda DIY untuk dimintai keterangan," Edi.
Pengacara korban MCR, Nova Satriawan mengungkapkan para korban akan mengajukan tuntutan terkait penipuan dan penggelapan. "Pidana ini tanpa ampun. Pasal 372 dan 378, berkaitan penipuan dan penggelapan," ungkap Nova.
Baca Juga: Pemilik Unit Apartemen MCR Demo Tuntut Kejelasan SHMSRS
3. Dorong mafia tanah ditindak tegas
Anggota DPR RI, Riyanta yang hadir dalam pertemuan ini mengungkapkan, dirinya yang tergabung dalam Panja Pengawasan dan Penindakan Mafia Tanah, menilai permasalahan tanah semacam ini bisa diselesaikan dengan menempuh jalur hukum. "Ini persoalan yang berkaitan dengan mafia, kejahatan," ungkap Riyanta.
Dirinya mendorong agar Polri bisa mengatasi masalah tanah yang ada di Indonesia. "Beberapa hal regulasi perlu dibenahi berkaitan penguasaan tanah tanpa hak, dulu tindak pidana ringan, sanksi hukum 3 bulan, padahal dampak dari pada kerugian yang dirasakan pertanahan luar biasa," ungkapnya.
Baca Juga: SHM Tak Kunjung Terbit, Pemilik Unit Apartemen MCR Jogja Surati Jokowi