Dua Pasien Sesak Napas yang dirujuk ke RSUP Sardjito Meninggal Dunia

Pemulasaran jenazah menggunakan protokol COVID-19

Sleman, IDN Times – Dua pasien rujukan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sardjito dari Klinik Nur Hidayah, Bantul meninggal dunia. Kedua pasien berasal dari Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul yang tiba di RSUP Sardjito pada Senin (30/3) pukul 14.30 WIB.

Keduanya tiba dalam kondisi sesak napas dan mendapat penanganan di ruang Pelayanan COVID-19 rumah sakit tersebut.

“Iya, keduanya meninggal,” kata Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP Sardjito Banu Hermawan saat dihubungi IDN Times, Selasa (31/3) pagi.

Baca Juga: Viral Video Pasien Terduga COVID-19 Ditolak 23 Rumah Sakit 

1. Kedua pasien meninggal dalam selisih waktu semalam

Dua Pasien Sesak Napas yang dirujuk ke RSUP Sardjito Meninggal DuniaIlustrasi. (IDN Times/Khaerul Anwar)

Kedua pasien berjenis kelamin laki-laki tersebut masing-masing berusia 42 tahun dan 58 tahun (ralat dari Humas: bukan 60 tahun ke atas).

“Yang muda meninggal pukul 21.55 WIB (tanggal 30 Maret 2020),” kata Banu.

Sedangkan pasien yang berusia 58 tahun meninggal Selasa pagi, 31 Maret 2020 pukul 06.45 WIB.

2. Belum ada diagnosis COVID-19 terhadap kedua pasien

Dua Pasien Sesak Napas yang dirujuk ke RSUP Sardjito Meninggal DuniaIlustrasi ruang isolasi di RSUP dr Sardjito. IDN Times/Siti Umaiyah

Banu menjelaskan, meskipun telah dilakukan tindakan medis, belum ada diagnosis terakhir atas kondisi medis pasien. Lantaran belum dilakukan tindakan rontgen paru maupun tes swab. Rencananya, rontgen paru dilakukan setelah kedua pasien dalam kondisi stabil.

“Tadi malam, kami mengejar kegawatdaruratannya,” kata Banu.

Ketika tiba di RSUP Sardjito, kondisi sesak napas yang diderita pasien yang berusia 42 tahun lebih parah dan kritis.

3. Pemulasaran jenazah dilakukan sesuai protokol jenazah pasien COVID-19

Dua Pasien Sesak Napas yang dirujuk ke RSUP Sardjito Meninggal DuniaIlustrasi pemakaman pasien positif COVID-19 (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Meskipun belum ada status pasien dalam pengawasan (PDP), proses pemulasaran kedua jenazah dilakukan menggunakan standar jenazah pasien COVID-19. Antara lain, jenazah tidak dimandikan dan dibungkus dengan plastik.

“Betul,” jawab Banu singkat.

Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi. Mengingat pasien dalam kondisi sesak nafas, tetapi belum sempat dilakukan tindakan medis sebagaimana dilakukan terhadap PDP COVID-19, antara lain test swab.

Baca Juga: Dua Pasien Sesak Napas dari Klinik Nur Hidayah Dirujuk ke RS Sardjito 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya