TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilkada Sleman 2020, Surat Suara Tercoblos Sampai Pemilih Salah TPS

Ada dua surat suara yang terlipat jadi satu

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman mencatat beberapa temuan pada saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020.

Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa mengatakan, selain menemukan adanya pelanggaran berkaitan dengan masih adanya Alat Peraga Kampanye (APK) di hari H, pihaknya juga menerima laporan surat suara yang tercoblos.

Baca Juga: Pakai APD Lengkap, Petugas KPPS Datangi Pemilih yang Sakit di Rumah 

1. Tercoblos lantaran dobel

Ilustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Karim mengatakan, di daerah Ngemplak, pihaknya menerima laporan mengenai adanya surat suara tercoblos. Namun, saat dikonfirmasi dan ditindaklanjuti, tercoblosnya surat suara tersebut terjadi karena ada satu pemilih yang mendapatkan surat suara dobel, yang terlipat jadi satu.

"Kita konfirmasi surat suara tercoblos dari pengawas kecamatan dan TPS itu surat suara dobel, terlipat dalam satu surat suara. Atas bawah, si pemilih ini nyoblos tembus dua kali, surat suara 1 dan 2 tercoblos," terangnya pada Jumat (11/12/2020).

Lalu, surat suara dobel tersebut selanjutnya hanya 1 yang dianggap sah dan dimasukkan ke kotak suara. Sementara yang satunya dianggap tidak sah.

Selain kasus tersebut, di TPS yang sama juga ada pemilih yang juga mendapatkan surat suara dobel yang terlipat jadi satu. Namun, untuk kasus kedua ini, surat suara dobel tersebut belum sempat tercoblos.

"Pada jam berikutnya, ada yang begitu juga tapi belum sempat tercoblos karena ada 2 surat suara. Sementara yang termonitor itu," katanya.

2. Ada pemilih yang salah TPS

IDN Times/Margith Juita Damanik

Karim mengatakan, selain kasus di atas, ada pula laporan mengenai adanya pemilih yang salah TPS. Lalu, pemilih tersebut diketahui juga sudah melakukan pencoblosan di TPS. Menurutnya, kasus tersebut juga sudah ditindaklanjuti, di mana pemilih tersebut akhirnya dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPPh).

"Itu bisa dimasukkan ke DPPh, daftar pemilih pindahan. Daftar Pemilih Tetap (DPT) dicoret kemudian pindah ke TPS sebelah. Jadi tidak dobel dua kali, tapi satu kali dipastikan yang satu tidak dipakai," katanya.

Selain hal di atas, Karim mengatakan jika pada hari H pencoblosan, pihaknya juga masih mendapati adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang belum dicopot.

Baca Juga: Petugas KPPS Dijemput Satgas COVID-19 di TPS, Pemilih Panik

Berita Terkini Lainnya