Pilkada Sleman 2020, Surat Suara Tercoblos Sampai Pemilih Salah TPS
Ada dua surat suara yang terlipat jadi satu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman mencatat beberapa temuan pada saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020.
Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa mengatakan, selain menemukan adanya pelanggaran berkaitan dengan masih adanya Alat Peraga Kampanye (APK) di hari H, pihaknya juga menerima laporan surat suara yang tercoblos.
Baca Juga: Pakai APD Lengkap, Petugas KPPS Datangi Pemilih yang Sakit di Rumah
1. Tercoblos lantaran dobel
Karim mengatakan, di daerah Ngemplak, pihaknya menerima laporan mengenai adanya surat suara tercoblos. Namun, saat dikonfirmasi dan ditindaklanjuti, tercoblosnya surat suara tersebut terjadi karena ada satu pemilih yang mendapatkan surat suara dobel, yang terlipat jadi satu.
"Kita konfirmasi surat suara tercoblos dari pengawas kecamatan dan TPS itu surat suara dobel, terlipat dalam satu surat suara. Atas bawah, si pemilih ini nyoblos tembus dua kali, surat suara 1 dan 2 tercoblos," terangnya pada Jumat (11/12/2020).
Lalu, surat suara dobel tersebut selanjutnya hanya 1 yang dianggap sah dan dimasukkan ke kotak suara. Sementara yang satunya dianggap tidak sah.
Selain kasus tersebut, di TPS yang sama juga ada pemilih yang juga mendapatkan surat suara dobel yang terlipat jadi satu. Namun, untuk kasus kedua ini, surat suara dobel tersebut belum sempat tercoblos.
"Pada jam berikutnya, ada yang begitu juga tapi belum sempat tercoblos karena ada 2 surat suara. Sementara yang termonitor itu," katanya.
Baca Juga: Petugas KPPS Dijemput Satgas COVID-19 di TPS, Pemilih Panik