Pemkab Sleman Belum Bisa Izinkan OTG Isolasi Mandiri di Rumah
Syarat isolasi mandiri cukup ketat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 revisi ke-5 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI, pasien positif asimtomatik atau orang tanpa gejala (OTG) bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun, Pemerintah Kabupaten Sleman belum dapat mengizinkan hal tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan belum diizinkannya pasien isolasi mandiri di rumah. Salah satunya karena mayoritas kepatuhan masyarakat akan protokol isolasi belum sepenuhnya dijalankan dengan baik. Selain itu, persyaratan untuk bisa melakukan isolasi di rumah juga tergolong cukup ketat.
Baca Juga: Pemeriksaan Spesimen Lambat, Pemkab Sleman akan Beli Alat PCR
1. Persyaratan isolasi mandiri cukup ketat
Joko menjelaskan, untuk bisa melakukan isolasi mandiri di rumah ada syarat-syarat ketat yang harus dilakukan. Salah satunya yakni harus memiliki ruang tersendiri, ada petugas yang bertanggung jawab untuk mengawasi, pasien melakukan pemantauan suhu tubuh secara berkala serta mencatat adanya gejala-gejala yang muncul.
"Kalau di rumah persyaratan sangat ketat. Untuk bisa isolasi mandiri harus ada ruang tersendiri," ungkapnya pada Selasa (4/8/2020).
Baca Juga: 9 Nakes Positif COVID-19, Puskesmas Depok I Ditutup