Pasien Pertanyakan Kenaikan Tarif Pelayanan Puskesmas Non BPJS
Tarif puskesmas di Sleman naik sejak 6 Februari 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Tarif pelayanan puskesmas non BPJS di Kabupaten Sleman mengalami kenaikan mulai 6 Februari 2020. Kenaikan tersebut dari awalnya Rp17 ribu menjadi Rp23 ribu. Belum lagi yang sebelumnya disubsidi sebesar Rp12 ribu, saat ini subsidi tersebut ditiadakan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Omar Indroyono salah satu dokter di Puskesmas Prambanan menjelaskan, sejak adanya kenaikan tarif puskesmas, ada beberapa pasien yang menanyakan hal tersebut.
Baca Juga: Tarif Layanan Puskesmas Non-BPJS di Sleman Naik
1. Beberapa pasien ada yang komplain
Omar menjelaskan, di Puskesmas Prambanan sendiri penerapan tarif baru sudah mulai dilakukan pada 6 Februari 2020 sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman 21.9 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Puskesmas. Dengan adanya kenaikan tarif tersebut, ada beberapa pasien yang mempertanyakan dan komplain.
"Ada beberapa yang menanyakan dan kami jelaskan sesuai ini ketentuan pemerintah daerah, jadi kami sebagai orang di bawah ya melaksanakan," ungkapnya pada Jumat (7/2).
Baca Juga: Tangkal Virus Corona, Puskesmas di Nusa Penida Sediakan Masker N95