Tarif Layanan Puskesmas Non-BPJS di Sleman Naik

Tarif baru diterapkan per 6 Februari 2020

Sleman, IDN Times - Tarif pelayanan puskesmas non BPJS di Kabupaten Sleman mengalami kenaikan per 6 Februari 2020. Kenaikan tersebut lantaran ada perhitungan ulang tarif tahun 2018 yang didasarkan perubahan perekonomian mikro dan makro.

Baca Juga: Sempat Dirawat, Mahasiswa yang Pulang dari Tiongkok Negatif Corona

1. Belum ada perubahan tarif sejak 2012

Tarif Layanan Puskesmas Non-BPJS di Sleman NaikMenjelang arus mudik libur Natal dan Tahun Baru, para awak bus di Terminal Besar Kota Tegal, diperiksa kesehatannya, Selasa (17/12) siang. IDN Times/Haikal Adithya

Joko Hastaryo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman menjelaskan, tarif puskesmas sebelumnya sudah berlaku sejak 2012 lalu. Baru pada tahun 2018 ada perhitungan ulang.

"Tarif sebelumnya perhitungan sejak 2012. Itu kan sudah terjadi banyak perubahan harga dan perekonomian terutama barang, alat dan sebagainya. Tingkat inflasi selama 7 tahun juga sudah berbeda. Kita lakukan perhitungan tahun 2018, ketemu angka itu dan kita ubah tarifnya," katanya pada Jumat (7/2).

2. Dari Rp17 ribu ke Rp23 ribu

Tarif Layanan Puskesmas Non-BPJS di Sleman NaikPixabay/EmAji

Menurut Joko, perubahan tarif tersebut terjadi di semua puskesmas yang ada di Sleman. Baik yang rawat jalan maupun rawat inap. Untuk kenaikannya sendiri dari awalnya Rp17 ribu menjadi Rp23 ribu.

"Kenaikan tarif lama misalnya Rp17 ribu, di Sleman, subsidi Rp12 ribu. Sehingga hanya membayar 5 ribu. Tarif yang baru sebetulnya hanya Rp17 ribu naik ke Rp23 ribu. Tapi yang tarif baru tidak ada subsidi. Jadi harus bayar sebesar Rp23 ribu," ungkapnya.

3. Peningkatan kualitas

Tarif Layanan Puskesmas Non-BPJS di Sleman NaikIDN Times/Fariz Fardianto

Joko menjelaskan, perubahan tarif tersebut juga sejalan dengan peningkatan pelayanan ke masyarakat. Di Sleman sendiri saat ini sudah ada 1 puskesmas yang terakreditasi paripurna, 14 utama dan 10 lainnya terakreditasi madya.

"Kita terus meningkatkan pelayanan ke masyarakat, peningkatan pelayanan tersebut juga linier dengan kenaikan tersebut. Kenaikan ini sudah tertuang dalam Peraturan Bupati pada tanggal 6 Agustus 2019 dan berlaku mulai 6 Februari 2020," jelasnya.

Baca Juga: Antisipasi Titik Rawan Klitih, Dishub Sleman Tambah 240 Lampu PJU

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya