TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Massa #GejayanMemanggil Kembali Gelar Aksi di Pertigaan Kolombo Sleman

Lantang suarakan tolak Omnibus Law

Aksi massa #GejayanMemanggil saat pandemik COVID-19. (IDN Times/Siti Umaiyah)

Sleman, IDN Times - Massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Bergerak kembali melakukan aksi #GejayanMemanggil di pertigaan Gejayan pada Kamis (16/7/2020). Juru Bicara Aksi, Lusi menjelaskan aksi #GejayanMemanggil sendiri dilatarbelakangi adanya kebijakan pemerintah yang dirasa tidak memihak kepada rakyat.

Dia menjelaskan, situasi pelik yang terjadi di tengah pandemik COVID-19, tidak membuat pemerintah mengambil kebijakan yang berpihak pada rakyat. Pemerintah justru melanjutkan pembahasan sejumlah RUU yang justru menambah kesengsaraan rakyat.

Baca Juga: 10 Poster Unik saat Aksi Gejayan Memanggil di Sleman, Yogyakarta

1. Ada 7 tuntutan massa aksi

Aksi massa #GejayanMemanggil. IDN Times/Siti Umaiyah

Dalam aksi kali ini, setidaknya ada 7 tuntutan yang diajukan oleh massa aksi. 7 tuntutan tersebut yakni Gagalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Berikan jaminan kesehatan, ketersediaan pangan, pekerjaan dan upah layak untuk rakyat terutama di saat pandemik, Gratiskan UKT/SPP Dua Semester Selama Pandemik, Cabut UU Minerba, batalkan RUU Pertanahan, dan tinjau ulang RUU KUHP.

Segera sahkan RUU PKS, Hentikan Dwi Fungsi POLRI yang saat ini banyak menempati jabatan publik dan akan dilegalkan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja serta Menolak Otonomi Khusus Papua dan berikan hak penentuan nasib sendiri dengan menan’k seluruh komponen militer, mengusut tuntas pelanggaran HAM, dan buka ruang demokrasi. Lusi menjelaskan, 7 tuntutan tersebut saling berhubungan.

"Jadi sebenarnya ketujuh tuntutan ini saling berkelindan. Misalnya kita tidak mungkin bisa menolak Omnibus Law tanpa menolak soal UU Minerba karena itu saling berkelindan. Kita tidak mungkin bisa menggugat Omnibus Law tanpa menggugat RUU PKS. Karena di Omnibus Law itu dihapuskan cuti haid, cuti melahirkan dan sebagainya," ungkapnya pada Kamis (16/7/2020).

2. Banyak pasal Omnibus Law yang sulitkan pekerja

Aksi massa #GejayanMemanggil. IDN Times/Siti Umaiyah

Sementara itu, Revo yang juga merupakan Juru Bicara Aksi memaparkan Omnibus Law yang direncanakan akan disahkan pada 16 Juli 2020 ini dianggap sarat akan pasal-pasal yang menyulitkan pekerja. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah perpanjangan jam kerja dan lembur. Kemudian menetapkan upah minimum yang semakin rendah.

"Dalam Omnibus Law ada pasal-pasal yang menyulitkan pekerja, yang kemudian membuat fleksibilitas kerja dan jam kerja berlebihan, memudahkan PHK. Itu sudah terjadi," terangnya.

Baca Juga: Cara Kreatif Mahasiswa GejayanMemanggil#2 Antisipasi Penyusup

Berita Terkini Lainnya