TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masalah Natuna, Pakar Kemaritiman UGM: Tiongkok harus Akui UNCLOS

Tiongkok terlalu jauh mengklaim Laut Natuna

Pakar Kemaritiman UGM, I Made Andi Arsana. IDN Times- Siti Umaiyah

Sleman, IDN Times - Sampai saat ini, klaim Tiongkok atas perairan Natuna masih belum menemui titik terang. Pakar Kemaritiman Universitas Gadjah Mada (UGM), I Made Andi Arsana memandang klaim Tiongkok atas perairan Natuna sudah terlalu jauh.

"Ketika Tongkok sudah mengakui adanya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), seharusnya klaim tersebut tidak perlu ada lagi," ujar I Made Andi. 

Baca Juga: Natuna Memanas, Jokowi Temui Ratusan Nelayan di Sana Hari Ini

1. Indonesia miliki hak perairan Natuna ke utara 200 mil

Pergerakan kapal Coast Guard asing melalui layar yang tersambung kamera intai dari Pesawat Boeing 737 Intai Strategis AI-7301 Skadron Udara 5 Wing 5 TNI AU Lanud Sultan Hasanudin Makassar di Laut Natuna. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Menurut Andi, sesuai dengan UNCLOS, Indonesia memiliki hak dari Natuna ke utara 200 mil (ZEE). Untuk itu, secara hukum Tiongkok tidak berhak untuk melakukan klaim sepihak atas perairan di Natuna.

"Klaim dari Tiongkok begitu panjang dan lebar ke arah selatan, padahal hak Indonesia berdasarkan ZEE yang disebut berjarak 200 mil tadi. Seharusnya kalau Tiongkok sudah mengakui UNCLOS ya sekarang dirapikan saja, jangan klaim sejauh itu," ungkapnya pada awak media, Rabu (8/1).

2. UNCLOS hadir untuk merapikan batas perairan

Pakar Kemaritiman UGM, I Made Andi Arsana. IDN Times- Siti Umaiyah

Andi menjelaskan, klaim yang digunakan oleh Tiongkok berdasarkan dasar historis yang dibuat pada tahun 1940-an. Sedangkan UNCLOS baru hadir pada tahun 1982, meski demikian, jika sudah mengakui UNCLOS maka Tiongkok harus tetap mematuhinya.

Menurut Andi, UNCLOS hadir untuk merapikan klaim-klaim yang tidak rapi. Untuk itu, UNCLOS memang harus dipatuhi.

"Tapi kalau saya ditanya benar tidak argumen Tiongkok,dengan beberapa hal bisa dipahami. Tapi kita sepaham juga, UNCLOS hadir untuk merapikan klaim-klaim yang tidak rapi. Makanya UNCLOS ada."

Baca Juga: KRI TNI AL Usir Coast Guard Milik Tiongkok di Perairan Natuna

Berita Terkini Lainnya