Masalah Natuna, Pakar Kemaritiman UGM: Tiongkok harus Akui UNCLOS
Tiongkok terlalu jauh mengklaim Laut Natuna
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Sampai saat ini, klaim Tiongkok atas perairan Natuna masih belum menemui titik terang. Pakar Kemaritiman Universitas Gadjah Mada (UGM), I Made Andi Arsana memandang klaim Tiongkok atas perairan Natuna sudah terlalu jauh.
"Ketika Tongkok sudah mengakui adanya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), seharusnya klaim tersebut tidak perlu ada lagi," ujar I Made Andi.
Baca Juga: Natuna Memanas, Jokowi Temui Ratusan Nelayan di Sana Hari Ini
1. Indonesia miliki hak perairan Natuna ke utara 200 mil
Menurut Andi, sesuai dengan UNCLOS, Indonesia memiliki hak dari Natuna ke utara 200 mil (ZEE). Untuk itu, secara hukum Tiongkok tidak berhak untuk melakukan klaim sepihak atas perairan di Natuna.
"Klaim dari Tiongkok begitu panjang dan lebar ke arah selatan, padahal hak Indonesia berdasarkan ZEE yang disebut berjarak 200 mil tadi. Seharusnya kalau Tiongkok sudah mengakui UNCLOS ya sekarang dirapikan saja, jangan klaim sejauh itu," ungkapnya pada awak media, Rabu (8/1).
Baca Juga: KRI TNI AL Usir Coast Guard Milik Tiongkok di Perairan Natuna