Kesulitan Bayar UKT Akibat COVID-19, Mahasiswa UGM Bisa Ajukan Keringanan
Pengajuan keringanan bisa diajukan secara daring
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang kesulitan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) mengajukan keringanan untuk Semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021. Kebijakan UGM itu terkait dengan dampak pandemik Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi, UGM, Supriyadi menjelaskan permohonan keringanan UKT bisa diajukan secara daring melalui Simaster.
"UGM sangat memahami dan peduli atas dampak pandemik COVID-19 terhadap semua warga. Oleh karena itu, UGM memberikan kesempatan bagi para mahasiswa yang karena dampak COVID-19 menjadi kurang atau tidak mampu membayar UKT untuk mengajukan keringanan UKT,” ungkapnya pada Sabtu (30/5).
Baca Juga: Kisahnya Muncul di Media, Dana BNPT Mbah Muyek Tak Kunjung Cair
1. Selain keringanan, mahasiswa juga bisa ajukan penundaan bayar
Menurut Supriyadi, adanya pandemik COVID-19 telah membawa dampak ekonomi yang signifikan bagi sejumlah kalangan masyarakat, termasuk keluarga dari para mahasiswa UGM. Untuk itu, kebijakan keringanan UKT diambil untuk meringankan beban para mahasiswa.
Supriyadi menjelaskan nantinya persetujuan pemberian fasilitas keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa terdampak pandemik COVID-19 diberikan oleh dekan fakultas/sekolah.
"UGM akan mempermudah dan melayani proses keringanan UKT dengan sebaik-baiknya. Selain itu, kebijakan memberikan penundaan jika mahasiswa belum dapat membayar saat UKT jatuh tempo juga masih bisa dilakukan," katanya.
Baca Juga: Busyro Nilai Pencatutan Muhammadiyah dalam Teror Kategori Ecek-Ecek