Kasus COVID-19 Naik, Kabupaten Sleman Dikuasai Zona Oranye dan Merah
Tempat ibadah di zona merah ditutup sementara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Sebanyak 17 kapanewon yang ada di Kabupaten Sleman ditetapkan sebagai zona oranya dan merah. Merujuk pada peta epidemiologi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman per 13 April, total ada 11 kapanewon yang ditetapkan sebagai zona oranye.
Kapanewon tersebut meliputi Moyudan, Minggir, Godean, Seyegan, Mlati, Sleman, Turi, Pakem, Ngemplak, Berbah, dan Prambanan. Lalu, ada enam kapanewon yang ditetapkan sebagai zona merah, meliputi Kapanewon Gamping, Tempel, Ngaglik, Depok, Kalasan dan Cangkringan.
Baca Juga: Takziah Marak Jadi Klaster COVID-19, Pemkab Sleman Terbitkan Aturan
1. 10 RT jadi zona oranye, dan 3 RT jadi zona merah
Selain kapanewon, sejumlah RT di Sleman juga ditetapkan sebagai zona oranye dan merah. Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo menerangkan, ada sebanyak 10 RT yang ditetapkan sebagai zona oranye.
Mereka meliputi 2 RT di Kapanewon Depok, 1 RT di Kapanewon Kalasan, 4 RT di Kapanewon Ngaglik, 1 RT di Kapanewon Ngemplak, 1 RT di Kapanewon Pakem, serta 1 RT di Kapanewon Tempel. Untuk 3 RT yang ditetapkan sebagai zona merah semuanya berada di Kapanewon Ngaglik.
"Zonasi tersebut mulai berlaku 12 April 2021," ungkapnya pada Sabtu (17/4/2021).
Baca Juga: Guyub Rukun Warga Jabung Sleman, Boyong Lansia Vaksinasi Serentak