Takziah Marak Jadi Klaster COVID-19, Pemkab Sleman Terbitkan Aturan

Sleman, IDN Times - Takziah atau prosesi pemakaman menjadi salah satu aktivitas yang berisiko menimbulkan klaster COVID-19. Hal ini bahkan masih marak terjadi di Kabupaten Sleman.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menerbitkan aturan mengenai kegiatan prosesi pemakaman dan doa usai pemakaman.
Baca Juga: 2 Klaster Takziah di Sleman Catatkan 124 Kasus Positif
1. Jenazah terkonfirmasi COVID-19, upacara pemakaman dilakukan oleh petugas
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan, bagi jenazah yang sebelumnya suspek, probable maupun positif COVID-19, dan meninggal di fasilitas kesehatan, maka jenazah akan dimandikan dan dikafani oleh petugas fasilitas kesehatan sesuai protokol kesehatan. Lalu, jenazah akan dibawa dengan mobil jenazah secara langsung ke makam tanpa disemayamkan di rumah duka.
"Keluarga yang akan mendoakan atau salat jenazah dapat melaksanakan di kompleks pemakaman," ungkapnya pada Selasa (12/4/2021).
Untuk jenazah suspek, probable maupun positif COVID-19 meninggal di rumah saat melakukan isolasi mandiri, maka keluarga diminta untuk segera menghubungi puskesmas agar dilakukan pemulasaran jenazah oleh petugas. Menurutnya, untuk penyelenggaraan pemakaman dilaksanakan sesegera mungkin oleh petugas dengan menerapkan protokol kesehatan.
2. Jenazah yang tidak terkonfirmasi positif COVID-19, prosesi pemakaman bisa dilakukan keluarga
Untuk jenazah yang tidak terkonfirmasi suspek atau probable COVID-19, prosesi pemakaman bisa dilakukan oleh keluarga atau warga masyarakat. Nantinya, usai melakukan perawatan jenazah, yang bersangkutan diharuskan untuk segera mandi seluruh tubuh dengan air mengalir dan sabun dan lokasi perawatan jenazah dilakukan penyemprotan disinfektan.
Kustini mengatakan, penyemayaman jenazah ini diminta untuk disegerakan dan tidak terlalu lama. Selain itu, saat penyemayaman di rumah duka, keluarga wajib untuk menyiapkan tempat menerima tamu takziah dalam ruang terbuka, mengatur pintu masuk dan pintu keluar tamu terpisah untuk mencegah kerumunan, menyediakan sarana cuci tangan.
"Tempat duduk tamu takziah, berisi maksimal 50 persen dari kapasitas untuk luar ruangan, atau dengan jarak antar tamu minimal 1 meter. Ruangan jenazah atau tempat doa diisi maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan," katanya.
3. Tamu diminta tidak jabat tangan
Kustini melanjutkan, selama melakukan takziah para tamu diminta untuk melaksanakan takziah dalam waktu sesingkat mungkin serta tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik antar orang. Bagi yang menyalatkan jenazah dianjurkan bersuci dari rumah masing masing.
"Petugas dan masyarakat yang hadir dalam proses pemakaman dihimbau untuk segera mandi seluruh tubuh dengan air mengalir dan sabun," paparnya.
4. Doa setelah pemakaman diusahakan tidak mengundang tetangga
Nantinya, ketika seusai pemakaman di rumah duka berniat menyelenggarakan doa, maka diupayakan hanya dari keluarga inti atau tidak mengundang kerabat dan tetangga. Jumlah orang pun dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas ruangan.
"Pembatasan jumlah orang yang terlibat maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan, memakai masker, menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan," paparnya.
Baca Juga: 2 Klaster Takziah di Sleman, Segini Jumlah Warga yang Positif