Seluruh Kapanewon Zona Merah, Pemkab Sleman Belum Akan Terapkan Denda
Terus, bagaimana sebaiknya biar warga patuh prokes?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Seluruh kapanewon di Kabupaten Sleman dinyatakan sebagai zona merah akibat adanya lonjakan kasus COVID-19. Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya mengatakan, adanya lonjakan kasus COVID-19 di Kabupaten Sleman diakibatkan adanya kelengahan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Karena sebenarnya masyarakat sebenarnya takut, hanya karena teledor. Karena kondisinya ya biasa biasa saja, jadi lengah," ungkapnya pada Rabu (2/12/2020).
Kendati demikian, ia mengaku belum akan menerapkan sanksi berupa denda bagi masyarakat.
Baca Juga: Sleman Membara, Seluruh Kapanewon Jadi Zona Merah
1. Belum akan terapkan denda uang bagi pelanggar
Harda mengatakan, meskipun dalam aturan Bupati Sleman berkenaan dengan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tertulis jika denda uang bisa diterapkan, namun sejauh ini pihaknya masih belum mengambil langkah tersebut. Menurutnya, denda uang ini akan lebih menyulitkan kehidupan masyarakat.
"Kalau denda menurut saya pribadi, terlebih uang kalau bisa jangan. Sudah kehidupannya sulit," terangnya.
Baca Juga: Dishub Sleman Siapkan Beberapa Langkah Antisipasi Momen Nataru