Dispar Sleman Monitoring Acak Penerapan SOP di Tempat Wisata
prokes diterapkan dengan baik, wisatawan nyaman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Untuk memastikan SOP dan sarana prasarana pencegahan COVID-19 di destinasi wisata terlaksana dengan baik, Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman akan melakukan monitoring acak ke tempat-tempat wisata.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata Sleman, Aris Herbandang, menjelaskan monitoring ini akan dilakukan oleh Dispar, Satgas COVID-19 Kabupaten, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Secara acak kami akan melakukan monitoring atas konsistensi penerapan SOP baik pada destinasi maupun UJP (Usaha Jasa Pariwisata) secara acak baik waktu maupun lokasinya," ungkapnya pada Rabu (23/12/2020).
Baca Juga: Jelang Misa Natal, Jibom Gegana Polda DIY Mulai Sterilisasi Gereja
1. Dilarang menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan
Herbandang mengatakan, pada saat melakukan monitoring, pihaknya akan memastikan bahwa SE Sekda atas nama Bupati Sleman Nomor 440/02875 tentang penyesuaian kegiatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19 selama Libur, Cuti Bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020 ditaati dengan baik. Selain itu, Dispar Sleman juga akan memastikan jam operasional untuk kafe, resto, dan tempat hiburan sampai pukul 22.00 WIB ditaati.
Ia juga menyebutkan Pemkab Sleman tidak memperbolehkan adanya penyelenggaraan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan selama Libur Natal dan Tahun Baru.
"Menginstruksikan agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, masyarakat dan pelaku pariwisata disiplin dalam penerapan protokol kesehatan," katanya.
Baca Juga: 1,5 Bulan Hidup di Pengungsian, Warga Merapi tetap Setia Patuhi Aturan