Kejari Gunungkidul Resmikan Rumah Restorasi Justice di Semanu

Rumah Restorasi Justice untuk kasus utamakan kekeluargaan

Gunungkidul, IDN Times - Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Yogyakarta meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ). Terobosan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul ini dilaunching oleh Kejati DIY di Kapanewon Semanu, Jumat (4/8/2023). Strategi penegakan hukum dan keadilan ini sebagai bentuk pelayanan masyarakat dalam menyelesaikan perkara pidana tertentu. 

 

1. 3 tahun RJ di Bedoyo selesaikan 4 perkara

Kejari Gunungkidul Resmikan Rumah Restorasi Justice di SemanuIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaksana Tugas Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rina Idawati mengatakan, Rumah Restorative Justice ini sudah diterapkan di Gunungkidul sejak Tahun 2020. “Di Kalurahan Bedoyo tahun 2020 hingga 2023 mampu menyelesaikan empat perkara dengan restorative justice,” kata Ida dalam siaran pers yang diterima IDN Times.

Pihaknya berharap, tidak hanya digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum. Rumah Restorative Justice menjadi tempat konsultasi dan penyuluhan hukum.

“Dapat membawa dampak positif dari pelayanan hukum di Kejaksaan Negeri Gunungkidul,” paparnya.

 

2. Syarat perkara bisa diselesaikan melalui Rumah RJ

Kejari Gunungkidul Resmikan Rumah Restorasi Justice di SemanuKepala Kejaksaan Tinggi Ponco Hartanto SH, MH.(Dok.Diskominfo Gunungkidul)

Kepala Kejaksaan Tinggi Ponco Hartanto mengatakan, Rumah Restorative Justice adalah suatu pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan serta kemanfaatan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. 

“Restorative Justice adalah mengembalikan seperti semula, melalui solusi, alternatif untuk penyelesaian suatu perkara, khususnya perkara pidana melakui win-win solution yang ada di masyarakat,” jelasnya.

Ponco menerangkan, restorative justice masih memiliki limit atau pembatasan aturan di antaranya ancaman hukumnya tidak lebih dari lima tahun, pelaku bukan residivis, dan kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, pembatasan ini menekankan sisi kemanusiaan, sisi pelaku dan kemanfaatan,” papar Ponco. 

Pihaknya berharap Rumah Restorative Justice tidak hanya sekedar seremoni, namun dapat dirasakan masyarakat Gunungkidul, salah satunya menyelesaikan perkara dengan damai. “Jadi memang harus dipublikasikan secara terus menerus. Sehingga masyarakat kenal hukum dan mampu menjauhi hukuman,” paparnya.

 

Baca Juga: Akasia Resto Yogyakarta, Tawarkan Suasana Bali di Gunungkidul

3. Upaya penanganan kasus yang mengutamakan pendekatan kekeluargaan

Kejari Gunungkidul Resmikan Rumah Restorasi Justice di SemanuBupati Gunungkidul, Sunaryanta.(Dok.Diskominfo Gunungkidul))

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mendukung penuh restorative justice atau sebuah upaya penanganan kasus yang mengutamakan pendekatan kekeluargaan. Hal ini akan menciptakan situasi masyarakat yang kondusif sadar dan taat hukum.

“Saya ucapkan terima kasih atas inovasi dan inisiasi Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Sudah melakukan pendekatan terhadap masyarakat, “ kata Bupati.
 

Baca Juga: Petugas Tolak Truk Luar Daerah Buang Sampah di TPA Gunungkidul

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya