TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Tragedi Turi Terulang Disdik Kebut Aturan Belajar Luar Sekolah  

Kegiatan luar ruangan harus mendapatkan izin 

Anak-anak pramuka berkemah di kawasan Kebun Raya Balikpapan (IDN Times/Mela Hapsari)

Sleman, IDN Times - Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman merampungkan 75 persen pembahasan aturan baru pembelajaran luar ruangan bagi sekolah. 

Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Ery Widaryana menjelaskan pembuatan aturan baru bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan saat berlangsung kegiatan pramuka yang dialami siswa SMP N 1 Turi beberapa saat lalu.

"Pembahagasan sudah jalan persentase saat ini 75 persen," ungkapnya pada Senin (31/8/2020).

Baca Juga: Evaluasi Laka Susur Sungai Sempor, Pembina Pramuka Wajib Bersertifikat

1. Perbaiki administrasi kepramukaan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana IDN Times/Siti Umaiyah

Sembari menunggu aturan rampung, pihaknya tengah melakukan perbaikan sistem pengelolaan administrasi kepramukaan di sekolah. Menurutnya, sebelum melakukan kegiatan di lapangan, gugus depan sekolah diharuskan melakukan musyawarah untuk menentukan program. Setelah program ditentukan maka akan disahkan terlebih dahulu di Kwartir Ranting sebelum diaplikasikan.

"Sekarang mulai perbaiki sistem organisasi gugus sekolah. Wajib musyawarah gugus depan di sekolah, nanti akan dibentuk tim pembimbing gugus depan dan program kerja. Pengesahan nanti ada di Kwartir Ranting masing-masing, kalau dulu SK dibuat sendiri oleh sekolah," katanya.

2. Tetap lakukan evaluasi kegiatan kepramukaan

IDN Times/Wildan Ibnu

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Disdik Kabupaten Sleman, Dwiwarni Yuliastuti menyatakan pihaknya terus menyiapkan aturan-aturan berkaitan dengan pembelajaran di luar ruang.

Rencananya, akan ada ketentuan yang mengakomodasi kegiatan luar ruang yang digelar di semua sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Sleman.

"Untuk ekstrakurikuler seperti itu, kami juga melakukan evaluasi atas kejadian itu," terangnya.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Tragedi Susur Sungai Sempor Divonis 1,5 Tahun

Berita Terkini Lainnya