Cegah Tragedi Turi Terulang Disdik Kebut Aturan Belajar Luar Sekolah
Kegiatan luar ruangan harus mendapatkan izin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman merampungkan 75 persen pembahasan aturan baru pembelajaran luar ruangan bagi sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Ery Widaryana menjelaskan pembuatan aturan baru bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan saat berlangsung kegiatan pramuka yang dialami siswa SMP N 1 Turi beberapa saat lalu.
"Pembahagasan sudah jalan persentase saat ini 75 persen," ungkapnya pada Senin (31/8/2020).
Baca Juga: Evaluasi Laka Susur Sungai Sempor, Pembina Pramuka Wajib Bersertifikat
1. Perbaiki administrasi kepramukaan
Sembari menunggu aturan rampung, pihaknya tengah melakukan perbaikan sistem pengelolaan administrasi kepramukaan di sekolah. Menurutnya, sebelum melakukan kegiatan di lapangan, gugus depan sekolah diharuskan melakukan musyawarah untuk menentukan program. Setelah program ditentukan maka akan disahkan terlebih dahulu di Kwartir Ranting sebelum diaplikasikan.
"Sekarang mulai perbaiki sistem organisasi gugus sekolah. Wajib musyawarah gugus depan di sekolah, nanti akan dibentuk tim pembimbing gugus depan dan program kerja. Pengesahan nanti ada di Kwartir Ranting masing-masing, kalau dulu SK dibuat sendiri oleh sekolah," katanya.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Tragedi Susur Sungai Sempor Divonis 1,5 Tahun