TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berikut Aturan Sektor Perdagangan di Sleman Hingga 2 Agustus 2021  

Mal dibuka hanya untuk usaha makan dan supermarket

Ilustrasi Pasar (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sleman, IDN Times - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Beberapa peraturan masa perpanjangan kali ini mengalami perubahan.

Di Sleman sejumlah aturan baru telah diatur berdasarkan instruksi Bupati Sleman Nomor 20/INSTR/2021 mengenai penerapan PPKM Level 4. Berikut isi peraturan tersebut: 

Baca Juga: PPKM Level 4 Jawa Bali Diperpanjang, Ini Daftar Aturan Baru   

1. Minimarket hingga toko kelontong dibatasi buka hingga pukul 20.00 WIB

Ilustrasi Minimarket (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Mae Rusmi menjelaskan minimarket dan supermarket lokal diperkenankan buka hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung pun diatur hanya diperbolehkan 50 persen dengan menggunakan protokol kesehatan ketat.

"Pusat perkulakan, grosir jam operasional dibuka dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Toko kelontong pun sama," ungkapnya pada Senin (26/7/2021).

2. Ini aturan buka bagi usaha di dalam mal

Suasana di SCH. Dok: Public Relation SCH

Untuk pusat perbelanjaan modern atau mal, sementara ini masih dilakukan penutupan.  Kecuali akses untuk aktivitas restoran, supermarket dan pasar swalayan yang dibuka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Sementara restoran dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima konsumen dengan cara take away dan tidak diperkenankan makan di tempat. 

"Pengelola perbelanjaan atau mal agar melakukan pengaturan arus sirkulasi dan penambahan rambu agar mudah diakses langsung oleh masyarakat. Jadi rambu pintu masuk sampai ke restoran, kemudian sampai ke supermarket dan sebagainya agar ditambah," katanya.

3. Pasar rakyat boleh buka mulai pukul 04.00 WIB

Ilustrasi Pasar (IDN Times/Besse Fadhilah)

Pasar tradisional boleh beroperasi mulai pukul 04.00 - 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Khusus untuk pasar grosir sayur mayur di enam pasar kabupaten, yaitu Prambanan, Gamping, Tempel, Pakem, Godean dan Sleman serta pasar buah gemah ripah dan pasar desa dalam kategori grosir dapat beroperasi dari pukul 02.00 sampai 20.00 WIB.

"Jadi maju dua jam berdasarkan surat Menteri Perdagangan. Untuk apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya