Berikut Aturan Sektor Perdagangan di Sleman Hingga 2 Agustus 2021
Mal dibuka hanya untuk usaha makan dan supermarket
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Beberapa peraturan masa perpanjangan kali ini mengalami perubahan.
Di Sleman sejumlah aturan baru telah diatur berdasarkan instruksi Bupati Sleman Nomor 20/INSTR/2021 mengenai penerapan PPKM Level 4. Berikut isi peraturan tersebut:
Baca Juga: PPKM Level 4 Jawa Bali Diperpanjang, Ini Daftar Aturan Baru
1. Minimarket hingga toko kelontong dibatasi buka hingga pukul 20.00 WIB
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Mae Rusmi menjelaskan minimarket dan supermarket lokal diperkenankan buka hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung pun diatur hanya diperbolehkan 50 persen dengan menggunakan protokol kesehatan ketat.
"Pusat perkulakan, grosir jam operasional dibuka dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Toko kelontong pun sama," ungkapnya pada Senin (26/7/2021).