Kadispertaru Ditangkap Kejati, Pemda DIY Cari Pengganti Krido
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan menghormati proses hukum berlaku dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) yang menyeret Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (Dispertaru DIY) Krido Suprayitno alias KS sebagai tersangka baru.
Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY ini didahului proses pemeriksaan terhadap Krido sebagai saksi, termasuk penggeledahan kantor dan rumah yang bersangkutan.
"Kami menghormati proses hukum, sehingga satu sama lain menghormati antarlembaga," kata Sekda DIY Beny Suharsono saat dihubungi, Senin (17/6/2023).
1. Minta Krido kooperatif
Beny menuturkan, Krido sempat menghadap dirinya beberapa waktu lalu untuk melaporkan bahwa yang bersangkutan akan diundang oleh Kejati DIY, Senin tanggal 17 Juli 2023. Saat itu, Krido masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan TKD oleh Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.
"Saya minta kooperatif, apa adanya, apa yang diketahui oleh Mas Krido dan apa yang sudah dilakukan oleh Mas Krido. Karena waktu itu kan belum ada status apapun to, kalau sekarang kan sudah jelas ditetapkan (tersangka)," ucap Beny.
2. Tunjuk pelaksana tugas pengganti Krido
Beny menuturkan, (pasca penangkapan) ada penunjukkan pelaksana tugas kepala Dispertaru untuk menggantikan Krido yang menjalani proses hukum.
Hanya saja, kata Beny, prosesnya secara formal memang harus didahului surat resmi penyidik Kejati yang menyatakan Krido sebagai tersangka dan dilaporkan kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Lembaganya harus berjalan terus. Mungkin nanti dalam waktu dekat, kalau suratnya sudah disampaikan ke Gubernur, kami akan menindaklanjuti secara operasional tentang kepegawaian. Mungkin perlu pengangkatan pejabat pelaksana tugas sambil menunggu kepastian hukum berproses," tutupnya.
Baca Juga: Kadispertaru DIY Ditangkap, Diduga Terima Gratifikasi Rp4,7 Miliar
3. Terima gratifikasi Rp4,7 miliar
Sebelumnya Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto mengatakan, Krido diduga menerima gratifikasi dari Direktur Utama dari PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino yang sudah menjadi terdakwa dalam dugaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah Caturtunggal, Sleman sebesar Rp4,731.6 miliar.
Ponco menyebut, gratifikasi diberikan dalam bentuk dua bidang tanah dan uang. Menurutnya, Krido telah menerima dua bidang tanah di area Purwomartani, Kalasan, Sleman, DIY, pada 2022 lalu. Bidang tanah seluas masing-masing 600 meter persegi dan 800 meter persegi itu bernilai total kurang lebih Rp4,5 miliar. Dua bidang tanah ini dibelikan Robinson untuk Krido.
Krido juga disebut membawa kartu ATM milik istri Robinson, yakni Dian Novi Kristianti dan melakukan penarikan uang yang kemudian dipakai untuk kepentingan pribadinya.
"(Gratifikasi dalam bentuk uang) diterima di sini kurang lebihnya karena masih penelusuran terus. Hasil PPATK belum keluar, yang diterima kurang lebih Rp211 juta," ucap Ponco.
Baca Juga: Penggeledahan Dispertaru DIY dan Rumah Kepala Dinas, Ini Kata Sultan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.