Kadispertaru DIY Ditangkap, Diduga Terima Gratifikasi Rp4,7 Miliar

Kadipertaru dan mafia tanah kas desa kenal sejak tahun 2015

Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Kepala Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (Dispertaru DIY), Krido Suprayitno sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD), Selasa (17/6/2023).

Krido sebelumnya telah diperiksa selaku saksi dalam dugaan kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah Caturtunggal, Sleman oleh Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino. Kantornya juga digeledah penyidik Kejati DIY pekan lalu.

Kejati pun mengungkap hubungan antara Krido dan Robinson yang ternyata sudah cukup lama saling mengenal.

 

1. Jual beli tanah, uang Robinson hangus Rp400 juta

Kadispertaru DIY Ditangkap, Diduga Terima Gratifikasi Rp4,7 MiliarKejati DIY menahan Kepala Dispertaru DIY terkait kasus mafia tanah kas desa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menjelaskan, hasil pemeriksaan mengungkap jika Krido dan Robinson telah saling mengenal sejak tahun 2015.

Interaksi keduanya berawal dari hubungan jual beli tanah milik Krido di Kalitirto, Berbah, Sleman. Tanah itu hendak dilepas ke Robinson senilai Rp800 juta.

"Dalam pembayarannya, saksi Robinson Saalino telah membayarkan sejumlah Rp400 juta secara bertahap, namun karena saksi Robinson Saalino tidak bisa melunasi maka uang tersebut dianggap hangus oleh tersangka KS (Krido)," ungkap Herwatan dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).

2. Robinson merasa takut

Kadispertaru DIY Ditangkap, Diduga Terima Gratifikasi Rp4,7 MiliarRS (33), tersangka kasus mafia tanah kas desa di Sleman, ditahan Kejati DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Herwatan melanjutkan, Krido juga sering menanyakan proyek-proyek usaha yang dikerjakan oleh Robinson yang memanfaatkan TKD dan belum mengantongi izin gubernur DIY.

Proyek-proyek termaksud antara lain di Tambak Boyo, Condongcatur, Depok, dan Jogja Eco Wisata di Candibinangun, Pakem.

"Sehingga saksi Robinson Saalino merasa takut proyek usahanya terganggu, termasuk proyek Ambarukmo Green Hills di atas tanah kas Desa Caturtunggal," ujar Herwatan.

 

Baca Juga: Terjerat Kasus Tanah Kas Desa, Kepala Dispertaru DIY Ditahan

Baca Juga: Sidang Tanah Kas Desa, JPU Beberkan Robinson Terima Rp29 Miliar  

3. Terima gratifikasi tanah dan uang Rp4,7 miliar

Kadispertaru DIY Ditangkap, Diduga Terima Gratifikasi Rp4,7 MiliarKepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD), Selasa (17/6/2023) (IDN Times/Tunggul)

Kejati DIY telah menetapkan dan menahan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait kasus dugaan penyelewengan TKD, Selasa (17/6/2023).

Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto mengatakan, Krido diduga menerima gratifikasi dari Direktur Utama dari PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino yang sudah menjadi terdakwa dalam dugaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah Caturtunggal, Sleman.

"Jadi sementara yang diterima oleh tersangka ke KS gratifikasi sebesar Rp4,731.6 miliar, sementara ini, nanti tergantung nanti kita peroleh dari pengembangan dari tim penyidik, nilai itu bisa lebih lagi daripada nilai yang saya umumkan hari ini," kata Ponco, Senin.

Ponco menyebut, gratifikasi diberikan dalam bentuk dua bidang tanah dan uang. Menurutnya, Krido telah menerima dua bidang tanah di area Purwomartani, Kalasan, Sleman, pada 2022 lalu. Bidang tanah masing-masing seluas 600 meter persegi dan 800 meter persegi itu, bernilai total kurang lebih Rp4,5 miliar. Dua bidang tanah ini dibelikan Robinson untuk Krido.

Gratifikasi dalam bentuk uang juga diterima Krido melalui transfer rekening. Krido disebut membawa kartu ATM milik istri Robinson, yakni Dian Novi Kristianti dan melakukan penarikan uang yang dipakai untuk kepentingan pribadinya. Penyelidikan sementara, Krido diduga menerima Rp211 juta.

Ponco menguraikan, bahwa Krido selaku Kepala Dispetaru DIY mengetahui perbuatan Robinson menambah luasan lahan TKD di Caturtunggal yang disewa PT. Deztama Putri Sentosa, dari luasan 5 ribu meter persegi menjadi 16.215 meter persegi. Namun Krido melakukan pembiaran, sementara ia semestinya melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya.

Dikatakan Ponco, Krido selaku Kepala Dispetaru DIY mengetahui perbuatan Robinson mengutak-atik TKD belum mengantongi izin gubernur.

"Perbuatan tersangka (Krido) secara singkat antara lain sebagai pengawas (tanah kas) desa namun malah justru bekerja sama dengan mafia tanah. Kedua telah menerima gratifikasi, dan ketiga adanya komunikasi aktif antara tersangka KS dengan Robinson," imbuh Ponco.

Baca Juga: Korban Tanah Kas Desa di Jogja Ungkap Akal-akalan Pengembang 

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya