Bawaslu Sleman Temukan Beberapa Potensi Pelanggaran Netralitas ASN
Hati-hati, nge-like materi kampanye paslon bisa melanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman menemukan sejumlah potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahapan pelaksanaan Pilkada Sleman 2020.
Arjuna Al Ichsan Siregar, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman mengungkapkan potensi pelanggaran tersebut berupa adanya like materi kampanye paslon di Facebook paslon serta adanya kampanye paslon di tempat pendidikan.
Baca Juga: KPU Sleman Bakal Distribusikan Logistik Pilkada Mulai 7 Desember
1. Telah berikan imbauan kepada yang bersangkutan
Arjuna mengungkapkan, berkaitan dengan netralitas ASN ini, setidaknya pihaknya telah menemukan adanya empat pelanggaran. Keempat pelanggaran tersebut berupa tiga pelanggaran like materi kampanye paslon di Facebook paslon dan satu pelanggaran kampanye paslon di tempat pendidikan.
"Imbauan untuk menghapus like materi kampanye paslon di Facebook dan kepada pihak pengelola tempat pendidikan untuk tidak lagi mengundang paslon di tempat pendidikan," ungkapnya pada Jumat (4/12/2020).
Dia mengatakan, untuk laporan mengenai potensi pelanggaran netralitas ASN berkenaan dengan pembagian kupon bansos yang disertai stiker paslon tidaklah ditemukan. Sedangkan pembagian kalender paslon kepada Ketua Kelompok Penerima Manfaat (KPM) PKH masih dalam penelusuran.
Baca Juga: Akun Medsos Paslon Pilkada Sleman Diduga Langgar Aturan Iklan Kampanye