TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Sleman Temukan Beberapa Potensi Pelanggaran Netralitas ASN

Hati-hati, nge-like materi kampanye paslon bisa melanggar

Instagram.com/bawaslusleman

Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman menemukan sejumlah potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahapan pelaksanaan Pilkada Sleman 2020.

Arjuna Al Ichsan Siregar, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman mengungkapkan potensi pelanggaran tersebut berupa adanya like materi kampanye paslon di Facebook paslon serta adanya kampanye paslon di tempat pendidikan. 

Baca Juga: KPU Sleman Bakal Distribusikan Logistik Pilkada Mulai 7 Desember

1. Telah berikan imbauan kepada yang bersangkutan

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Arjuna mengungkapkan, berkaitan dengan netralitas ASN ini, setidaknya pihaknya telah menemukan adanya empat pelanggaran. Keempat pelanggaran tersebut berupa tiga pelanggaran like materi kampanye paslon di Facebook paslon dan satu pelanggaran kampanye paslon di tempat pendidikan.

"Imbauan untuk menghapus like materi kampanye paslon di Facebook dan kepada pihak pengelola tempat pendidikan untuk tidak lagi mengundang paslon di tempat pendidikan," ungkapnya pada Jumat (4/12/2020).

Dia mengatakan, untuk laporan mengenai potensi pelanggaran netralitas ASN berkenaan dengan pembagian kupon bansos yang disertai stiker paslon tidaklah ditemukan. Sedangkan pembagian kalender paslon kepada Ketua Kelompok Penerima Manfaat (KPM) PKH masih dalam penelusuran.

2. Tidak temukan kasus yang signifikan

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Arjuna, dari pengawasan serta penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu, tidak ditemukan adanya kasus yang signifikan berkenaan dengan netralitas ASN. Untuk itu, netralitas tersebut perlu dijaga.

"Selama masa kampanye ini kami tidak menemukan adanya kasus yg signifikan terkait netralitas ASN ini. Kami harap semangat netralitas ini tetap dijaga oleh jajaran ASN, khususnya di wilayah Kab Sleman. Hingga tahapan Pilkada berakhir," katanya.

Baca Juga: Akun Medsos Paslon Pilkada Sleman Diduga Langgar Aturan Iklan Kampanye

Berita Terkini Lainnya