Akun Medsos Paslon Pilkada Sleman Diduga Langgar Aturan Iklan Kampanye
Pelanggaran tersebut sudah diproses oleh Bawaslu Sleman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Dua akun resmi pasangan calon nomor urut 3 dan 1 yang ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020 melanggar aturan iklan kampanye di media sosial.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, saat ini dua perkara pelanggaran tersebut sudah diproses oleh Bawaslu Sleman.
"Sejak 26 September hingga sekarang, Bawaslu Kabupaten Sleman telah memproses 2 (dua) perkara dugaan pelanggaran iklan kampanye di medsos yang dilakukan oleh akun resmi paslon," ungkapnya pada Rabu (11/11/2020) malam.
Baca Juga: Debat Pilkada Sleman, Cawabup Adu Gagasan Kembangkan Potensi Daerah
1. Direkomendasikan untuk diberikan sanksi tertulis
Arjuna mengatakan, kedua dugaan pelanggaran tersebut telah direkomendasikan ke KPU Sleman untuk selanjutnya diberi sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada kedua tim kampanye paslon. Dia menjelaskan, pelanggaran yang dimaksud yakni kedua akun tersebut telah beriklan di medsos Facebook dan Instagram sebelum masanya sesuai jadwal iklan kampanye.
"Akun yang direkomendasikan ke KPU Kabupaten Sleman karena beriklan di medsos Facebook dan Instagram sebelum masanya sesuai jadwal iklan kampanye 22 November-5 Desember 2020, yakni akun paslon 3 dan paslon 1," katanya.
Baca Juga: Pilkada Sleman 2020, Kustini Sri Purnomo Jadi Calon Terkaya