Akun Medsos Paslon Pilkada Sleman Diduga Langgar Aturan Iklan Kampanye

Pelanggaran tersebut sudah diproses oleh Bawaslu Sleman

Sleman, IDN Times - Dua akun resmi pasangan calon nomor urut 3 dan 1 yang ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020 melanggar aturan iklan kampanye di media sosial.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, saat ini dua perkara pelanggaran tersebut sudah diproses oleh Bawaslu Sleman.

"Sejak 26 September hingga sekarang, Bawaslu Kabupaten Sleman telah memproses 2 (dua) perkara dugaan pelanggaran iklan kampanye di medsos yang dilakukan oleh akun resmi paslon," ungkapnya pada Rabu (11/11/2020) malam.

Baca Juga: Debat Pilkada Sleman, Cawabup Adu Gagasan Kembangkan Potensi Daerah

1. Direkomendasikan untuk diberikan sanksi tertulis

Akun Medsos Paslon Pilkada Sleman Diduga Langgar Aturan Iklan KampanyeSanksi Bagi Calon Kepala Daerah yang Melanggar selama Pilkada 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)

Arjuna mengatakan, kedua dugaan pelanggaran tersebut telah direkomendasikan ke KPU Sleman untuk selanjutnya diberi sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada kedua tim kampanye paslon. Dia menjelaskan, pelanggaran yang dimaksud yakni kedua akun tersebut telah beriklan di medsos Facebook dan Instagram sebelum masanya sesuai jadwal iklan kampanye.

"Akun yang direkomendasikan ke KPU Kabupaten Sleman karena beriklan di medsos Facebook dan Instagram sebelum masanya sesuai jadwal iklan kampanye 22 November-5 Desember 2020, yakni akun paslon 3 dan paslon 1," katanya.

2. Temukan dua akun relawan tak terdaftar

Akun Medsos Paslon Pilkada Sleman Diduga Langgar Aturan Iklan Kampanye

Selain pelanggaran iklan yang dilakukan oleh akun resmi paslon, Bawaslu Sleman juga telah menyampaikan laporan iklan kampanye yang dilakukan oleh 2 akun relawan paslon yang tak terdaftar di KPU Sleman ke Bawaslu RI melalui Bawaslu DIY. Akun yang dimaksudkan yakni akun Facebook dan Instagram Sleman Mulia dan Sleman Unggul.

"Kedua akun tak terdaftar itu mengiklankan paslon sebelum masa iklan kampanye di medsos. Penanganan selanjutnya terkait sanksi terhadap kedua akun itu tentu akan dilakukan oleh Bawaslu RI berkordinasi dengan pengelola Facebook Indonesia dan Kementerian Kominfo RI," terangnya.

3. Bawaslu terus lakukan pengawasan

Akun Medsos Paslon Pilkada Sleman Diduga Langgar Aturan Iklan KampanyeIlustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Arjuna mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap kampanye yang dilakukan oleh paslon. Menurutnya sejak dimulainya masa kampanye Pemilihan Bupati Sleman Tahun 2020 pada 26 September 2020 lalu, Bawaslu Kabupaten Sleman sudah membentuk tim untuk memantau akun-akun medsos paslon maupun tim kampanye dan relawan. Tim tersebut diiisi sekitar 5 orang staf.

Hal hal yang diawasi, yakni terkait larangan larangan dalam kampanye, seperti tidak boleh mempersoalkan dasar negara dan Pancasila, kampanye berbau SARA, menghina paslon lain, dan sebagainya.

"(Tim pengawas) turut mengawasi ketentuan lain terkait kampanye di medsos, seperti iklan kampanye medsos yang baru boleh dilakukan pada masa 14 hari menjelang masa tenang, yakni dimulai 22 November 2020 hingga 5 Desember 2020," paparnya.

Baca Juga: Pilkada Sleman 2020, Kustini Sri Purnomo Jadi Calon Terkaya

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya