TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2021 Unit GeNose Didistribusikan, Pengin Beli Ini Cara Pesannya   

Perorangan dan rumah tangga tak bisa beli GeNose 

Pelepasan 2021 unit GeNose C19. Dok: Humas UGM

Sleman, IDN Times - Alat deteksi COVID-19 melalui embusan napas besutan peneliti dari Universitas Gadjah Mada (UGM), GeNose C19 resmi didistribusikan melalui lima distributor resmi GeNose. 

Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Hargo Utomo menerangkan lima distributor tersebut yakni PT. Graha Rekayasa Utama, PT. Global Systech Medika, PT. Sigma Andalan Nusa, PT. Dunia Kecantikan Indonesia, dan PT. Indofarma Global Medika.

Baca Juga: GeNose Akan Dikembangkan, Tim Peneliti Janji Makin Mudah Digunakan 

1. Dikirimkan ke Pulau Sumatera dan Kalimantan

Pelepasan 2021 unit GeNose C19. Dok: Humas UGM

Hargo memaparkan setiap distributor mengedarkan alat GeNose ke berbagai tempat yaitu klinik, laboratorium, rumah sakit pemerintah dan swasta, korporasi/perusahaan, universitas, yayasan, kementerian, pemerintah daerah, dan BUMN. Total 2021 unit GeNose yang dikirimkan diserahkan kepada fasilitas kesehatan.

"Selanjutnya, GeNose akan diproduksi dan didistribusikan secara bertahap. Sebagian besar penerima GeNose terkonsentrasi di Jawa dan sebagian pengiriman ditujukan ke Kalimantan dan Sulawesi," ungkapnya pada Senin (1/3/2021).

Menurut Hargo, pihaknya tidak akan melayani pembelian perorangan atau rumah tangga, melainkan institusi yang berkaitan dengan kesehatan, pelayanan publik, pemerintahan, serta edukasi.

2. GeNose C19 sudah diinspeksi oleh Kemenkes

Pelepasan 2021 unit GeNose C19. Dok: Humas UGM

Salah satu penemu GeNose, Dian K. Nurputra mengungkapkan saat ini GeNose sudah diinspeksi kembali oleh Kementerian Kesehatan dan mendapatkan pengakuan cara uji klinis yang baik dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan.

“GeNose sudah layak beredar sejak diakui oleh Kementerian Kesehatan melalui pemberian izin penggunaan darurat dan yang terbaru Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan aturan mengenai GeNose sebagai syarat perjalanan,” katanya.

Dian menerangkan pengakuan tersebut didapatkan sejak GeNose mendapat izin edar dari Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes) Kemenkes pada akhir 2020 lalu. Artinya GeNose sudah diizinkan oleh Kemenkes diedarkan dengan semua akurasi yang ada.

Baca Juga: GeNose Dijual Secara Online, UGM Khawatir Ada Unsur Penipuan  

Berita Terkini Lainnya