Pengujian UU KPK, UII: Peran MK Tak Tampak sebagai Pengawal Konstitusi
UU KPK dinilai bukan direvisi, tapi diganti UU baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Setelah penantian satu tahun lebih, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan judicial review (JR) atau permohonan uji formil dan materiil yang diajukan sivitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dibacakan pada 4 Mei 2021 lalu. Padahal pengajuannya sejak 7 November 2019 dan mendapat nomor register perkara 70/PUU-XVII/2019.
Pengajuan JR terkait revisi kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 yang dinilai cacat prosedur dan substansi. UII menjadi salah satu institusi yang turut menolak revisi UU KPK yang berlangsung kilat dan memuat pasal-pasal kontroversial itu.
Pengajuan JR diwakili para pemohon, meliputi Rektor UII Fathul Wahid, Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Djamil, Kepala Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Eko Riyadi, Kepala Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) Ari Wibowo, dan Dosen FH UII Mahrus Ali selaku perorangan.
“Hasilnya, MK menolak pengajuan uji formil dan mengabulkan sebagian uji material secara bersyarat,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum UII, Anang Zubaidy dalam siaran pers yang diterima IDN Times pada 5 Mei 2021.
Baca Juga: Ini Kejanggalan UU Cipta Kerja yang Ditemukan PSHK FH UII
1. UU KPK hasil revisi dinilai cacat formil dan bertentangan dengan konstitusi
Ada sejumlah alasan UII mengajukan JR. Pertama, UU Nomor 19 Tahun 2019 itu dinilai cacat formil, karena tidak memenuhi prosedur pembentukan undang-undang, melanggar asas partisipasi, keterbukaan, kedayagunaan dan kehasilgunaan.
Kedua, materinya bertentangan dengan konstitusi, UUD 1945. Baik itu terkait independensi, tindakan penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan yang harus melalui izin Dewan Pengawas KPK, status kepegawaian KPK yang harus aparatur sipil negara (ASN), serta KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara alias Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3).
Baca Juga: Cacat Prosedur, PSHK UII Ajukan Judicial Review UU MK