Independensi KPK Terancam, UII Yogyakarta Tolak Revisi UU KPK
Rektor UII: "Publik berhak curiga, ini seperti kejar tayang"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta IDN Times – Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta melalui rektor menyatakan menolak rencana revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomer 30 Tahun 2002 oleh DPR. Menurut Rektor UII Fathul Wahid, penolakan dilakukan lantaran sejumlah pasal yang akan direvisi mengkhawatirkan keberadaan KPK.
“Poin pentingnya, independensi KPK terancam,” kata Fathul usai menyampaikan Pernyataan Sikap Sivitas Akademika UII atas Rencana Revisi UU KPK yang berjudul “Selamatkan Indonesia, Tolak Revisi UU KPK” di hall Fakultas Hukum UII di Yogyakarta, Senin (9/9).
Apalagi revisi tersebut dilakukan menjelang masa kerja DPR Periode 2014-2019 yang akan berakhir 30 September 2019. Sementara revisi yang disetujui seluruh fraksi DPR itu tidak masuk agenda program legislasi nasional (Prolegnas) 2019. Rencana revisi itu diputuskan DPR dalam sidang paripurna pada 5 September 2019 lalu sebagai inisiatif DPR.
“Publik berhak curiga. Ini seperti kejar tayang,” kata Fathul yang didampingi Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil beserta sejumlah dosen, mahasiswa, dan alumni kampus tersebut. Penolakan dimulai dari Fakultas Hukum dan akan dilanjutkan ke fakultas lain di UII.
Ini alasan mengapa independensi KPK terancam sehingga UII menolak revisi UU KPK:
Baca Juga: Gelar Diskusi soal Kontroversi Disertasi, AJI: Jurnalis Mesti Bersabar
1. KPK akan ditempatkan dalam kekuasaan eksekutif
Kondisi tersebut berpotensi menjadikan KPK sebagai lembaga subordinat atau di bawah pemerintah, dalam hal ini Presiden.
“(KPK) Tidak bisa lagi independen. Karena disetir sesuai kehendak rezim yang berkuasa,” kata Fathul.
Baca Juga: Ikut Kegiatan Sosial, Mahasiswa Papua Akui Merasa Nyaman di Yogyakarta