Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN, UII: MK Salah Kutip Aturan
Alih status untuk mendelegitimasi pegawai KPK berintegritas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Bau tak sedap yang disinyalir kembali merongrong independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeruak pekan ini. Mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengajuan judicial review (JR) atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang dibacakan pada 4 Mei 2021.
Sehari kemudian menyusul pengumuman hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap para pegawai KPK untuk beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 5 Mei 2021. Tes TWK itu disinyalir untuk mendepak puluhan pegawai KPK yang selama ini dinilai punya integritas dan idealisme melakukan pemberantasan korupsi.
“Alih status ini mekanisme untuk mendelegitimasi kinerja para pegawai KPK yang terbukti berintegritas,” kata kuasa hukum para pemohon JR UU KPK dari sivitas akademik Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Anang Zubaidy dalam siaran pers tertanggal 5 Mei 2021 yang dikutip IDN Times.
Baca Juga: Pengujian UU KPK, UII: Peran MK Tak Tampak sebagai Pengawal Konstitusi
1. Mahkamah Konstitusi dinilai tak relevan mengutip aturan
Kekhawatiran atas proses TWK yang menyita perhatian publik akhir-akhir ini, menurut Anang, cukup beralasan. TWK digunakan sebagai sarana untuk tidak meloloskan para pegawai yang oleh publik dinilai memiliki integritas yang tinggi.
“Dan kami mencatat, Majelis Hakim MK tidak tepat mengutip Peraturan KPK tentang Pegawai KPK menjadi ASN,” kata Anang.
Mengingat Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 itu baru ditetapkan pada 27 Januari 2021. Hal itu dibuktikan dengan penyerahan kesimpulan permohonan pada 1 Oktober 2020. Peraturan KPK tersebut juga tak pernah muncul sebagai alat bukti tertulis oleh pihak KPK.
“Jadi tidak relevan, karena peraturan itu muncul setelah perkara nomor 70 selesai diperiksa,” imbuh Anang.
Perkara nomor 70 adalah permohonan judicial review atas UU KPK yang diajukan UII kepada MK. Salah satu poin permohonan uji materiil dari UII adalah penolakan terkait pengalihan status pegawai KPk menjadi ASN.
“Tiba-tiba muncul dalam putusan,” kata Anang.
Baca Juga: Uji Formil UU KPK Ditolak, ICW: MK Satu Posisi dengan Pemerintah