TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wisata ke Pantai Selatan Bantul, Ada Aturan Ganjil Genap

Perhatikan baik-baik aturannya sebelum ke tempat wisata

TPR Pantai Parangtritis Kabupaten Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bantul memberlakukan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di akses jalan menuju kawasan wisata pantai. Hal ini dimaksudkan untuk mengurai kerumunan pengunjung di tempat wisata selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.

Baca Juga: PPKM Level 2, Bantul dan Gunungkidul Segera Buka Tempat Wisata

1. Beda lokasi, beda aturan ganjil genap

TPR induk Pantai Parangtritis tak dijaga, wisatawan nekat ke pantai. (IDN Times/Daruwaskita)

Staf Bidang Pemasaran, Seksi Promosi dan Pelayanan Informasi Dinas Pariwisata Bantul, Markus Purnomo Aji, mengatakan ganjil genap ini diberlakukan menyusul dibukanya tempat wisata di Bantul setelah level PPKM turun ke Level 2. Adapun aturannya berbeda untuk masing-masing kawasan.

"Pengaturan ganjil genap kawasan Pantai Parangtritis, yaitu Jumat (22/10/2021) untuk nomor genap, Sabtu (23/10/2021) nomor ganjil, Minggu (24/10/2021) nomor genap," katanya pada Kamis (21/10/2021) dilansir ANTARA.

2. Kawasan pantai sebelah berlaku sebaliknya

Ilustrasi pengunjung Pantai Parangtritis, Bantul. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Pria yang akrab disapa Ipung ini melanjutkan, kawasan wisata hutan Pinus Mangunan memberlakukan pengaturan ganjil genap yang sama seperti kawasan Parangtritis.

Sedangkan untuk kawasan pantai selatan Bantul sebelah barat, mulai dari Pantai Baros sampai Pantai Pandansimo, diatur sebaliknya. Jumat untuk nomor ganjil, Sabtu genap, dan Minggu ganjil.

"Akan ada petugas yang mengarahkan sesuai nomor pelat kendaraan, dan untuk kegiatan arah Parangtritis biasanya ada petugas mulai dari simpang tiga Ngangkruk sampai TPR (Tempat Pemungutan Retribusi) wisata," ujarnya.

Baca Juga: Muncul Klaster Takziah, 21 Warga Bantul Terpapar COVID-19

Berita Terkini Lainnya