TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan TPPO PMI di Kulon Progo, 5 Orang Jadi Tersangka

Belasan calon pekerja migran terlunta-lunta di hotel 

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kulon Progo, IDN Times - Jajaran Polres Kulon Progo menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini merupakan buntut digagalkannya keberangkatan 20 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak menuju ke Selandia Baru di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

Kelima tersangka tersebut adalah pasangan suami istri NR (46) dan DWA (46), warga Gayamsari (Semarang), serta TH (42), warga Genuk (Semarang), ASP (46) warga Banyumanik (Semarang), dan V, juga warga Semarang.

"Saat ini, kelima orang yang sudah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti di Kulon Progo, Jumat (23/6/2023), dilansir ANTARA.

1. Penyidik dalami keterlibatan pihak lain

Pekerja migran yang terlantar di sebuah hotel di Kulon Progo (Dok. Humas Polres Kulon Progo)

Triatmi mengatakan, dua tersangka di antaranya merupakan calon PMI, sekaligus bertugas sebagai perekrut. Oleh karenanya, penyidik masih mendalami adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Seluruh tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Kulon Progo," katanya.

Baca Juga: Pelajar 14 Tahun Carikan Pelanggan Buat PSK Bawah Umur di Jogja

2. Calon PMI ditempatkan di Rusunawa Giripeni

Pekerja migran yang terlantar di sebuah hotel di Kulon Progo (Dok. Humas Polres Kulon Progo)

Lebih jauh, Triatmi menyebut 18 calon PMI yang merupakan warga Jawa Tengah dan Jawa Timur itu ditempatkan di Rusunawa Giripeni sementara waktu untuk mempermudah komunikasi.

"Penyidik koordinasi dengan pemerintah daerah di wilayah asal korban untuk pemulangannya," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Yogyakarta Cegah 93 PMI Diduga Ilegal Terbang ke Luar Negeri 

Berita Terkini Lainnya