Imigrasi Yogyakarta Cegah 93 PMI Diduga Ilegal Terbang ke Luar Negeri 

Mereka tak mampu jelaskan maksud dan tujuan keberangkatan

Sleman, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengklaim telah menunda keberangkatan 93 WNI yang disinyalir sebagai pekerja migran non prosedural alias ilegal sepanjang awal tahun hingga pertengahan 2023 ini.

Puluhan WNI itu ditunda atau digagalkan keberangkatannya setelah dinyatakan tak lolos pengecekan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, DIY.

1. Maksud dan tujuan tak jelas

Imigrasi Yogyakarta Cegah 93 PMI Diduga Ilegal Terbang ke Luar Negeri Yogyakarta International Airport (YIA). (IDN Times/Paulus Risang)

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Najarudin Safaat, menjelaskan para WNI itu ditunda keberangkatannya setelah mereka tak mampu menjelaskan maksud dan tujuannya terbang ke luar negeri.

"Salah satu hal yang tugas petugas bandara mengecek maksud dan tujuan setiap WNI yang ke luar negeri. Apabila memang terindikasi warga negara tersebut tidak dapat membuktikan maksud dan tujuan ke luar negeri secara benar, tidak meyakinkan ataupun diduga dibawa orang untuk hal-hal yang dia sendiri tidak tahu itu kita akan melakukan klarifikasi dan pengecekan," kata Najaruddin saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).

2. Tak mampu tunjukkan return ticket, bisa ditunda

Imigrasi Yogyakarta Cegah 93 PMI Diduga Ilegal Terbang ke Luar Negeri ilustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Sunariyah)

Najaruddin menekankan, penundaan keberangkatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia. Petugas di TPI, menurutnya, akan memeriksa setiap WNI yang akan ke luar Indonesia sebagai bentuk pengawasan keimigrasian.

Selain itu, ini adalah bagian dari komitmen pihaknya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Serangkaian pengecekan dilakukan sebagai upaya antisipatif. Najaruddin menjelaskan, mereka yang bermaksud pergi untuk wisata atau kunjungan sosial bisa diberangkatkan jika tidak ditemukan masalah pada dokumen keimigrasian. Kemudian, tidak masuk dalam daftar pencegahan.

Sementara mereka yang tidak lolos persyaratan, utamanya bagi yang akan bekerja bakalan ditunda keberangkatannya hingga persyaratan tersebut dinyatakan lengkap.

"Biasanya orang-orang yang tidak tahu maksud dan tujuannya ke luar (negeri) itu seperti apa dan tidak dapat menunjukkan return tiketnya itu kita diperbolehkan melakukan penundaan keberangkatan," kata Najaruddin.

Najaruddin menerangkan, di YIA hanya ada dua jalur penerbangan langsung ke luar negeri. Yakni Singapura dan Malaysia.

Baca Juga: Kasus TPPO Klungkung, 2 Korban Dijadikan Terapis ++ di Turki

3. Sudah pulang, imigrasi lakukan penyelidikan

Imigrasi Yogyakarta Cegah 93 PMI Diduga Ilegal Terbang ke Luar Negeri Ilustrasi pekerja migran Indonesia (PMI). (ANTARA FOTO/Reza Novriandi)

Lebih jauh, Najaruddin menyebut 93 WNI itu kini sudah kembali ke daerah asal masing-masing. Ia mengaku tak mengingat daerah asal mereka.

Tapi, dirinya memastikan mereka adalah korban sehingga tak dilakukan penahanan. Kantor Imigrasi Yogyakarta bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melaksanakan penyelidikan demi mengungkap indikasi praktik TPPO.

"Kita data apabila nanti ditemukan kita kan punya keterangan tuh, itu akan terus berlanjut sampai memang aktor-aktornya itu bisa proses," tutup Najaruddin.

Baca Juga: 5 Orang PMI Asal Buleleng Jadi Korban Penipuan Kerja ke Turki

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya