Mulai Tahun Ini, Bangunan di Kota Jogja Mesti Ramah Difabel
Hal ini tertuang pada Peraturan Wali Kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta mewajibkan seluruh bangunan gedung termasuk ruang terbuka bisa diakses oleh semua orang, tak terkecuali penyandang disabilitas.
Ketentuan ini tertuang pada aturan teknis di Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2019 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung yang ditetapkan akhir Mei lalu dan merupakan salah satu tindak lanjut dari disahkannya Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas.
Baca Juga: Libur Lebaran 2019, Pemerintah Yogyakarta Raup PAD Rp 7 miliar
1. Syarat dalam aturan
Seperti yang dilansir dari Antara, pemberlakuan persyaratan kemudahan bangunan gedung diberlakukan untuk berbagai jenis bangunan di antaranya gedung baru, bangunan yang sudah ada, bangunan yang akan dilakukan perubahan, bangunan cagar budaya yang dilestarikan, serta bangunan gedung untuk fungsi darurat.
Ketentuan di atas juga berlaku untuk bangunan yang digunakan sebagai hunian, tempat ibadah, tempat usaha, sekolah, hingga pelayanan kesehatan.
Kelak, desain yang dipakai mesti berlandaskan pada prinsip universal yang berarti mudah diakses, efisien, juga berukuran memadai sehingga dapat dimanfaatkan semua orang, termasuk penyandang disabilitas, anak-anak, lansia, serta ibu hamil.
Baca Juga: OHANA: Partisipasi Penyandang Disabilitas Diperlukan untuk Capai SDGs