Menkumham: Kekayaan Intelektual Milik Jogja Perlu Dilindungi
Kemenkumham teken Mou dengan Pemda DIY
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyinergikan potensi dan tugas pokok dalam pelaksanaan Sistem Kekayaan Intelektual (KI) di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Rabu (17/7).
Dengan adanya MoU ini, pemajuan KI, termasuk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), lewat usaha pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, serta pembinaan di Yogyakarta diharapkan dapat terus berjalan.
Baca Juga: Optimalkan PAD, Pemda DIY dan Kabupaten/Kota Tandatangani MoU
1. Meliputi paten merek dan indikasi geografis
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan kekayaan intelektual baik yang personal maupun komunal perlu untuk dilindungi. Dengan budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat Indonesia yang banyak dan beragam, perlindungan terhadapnya perlu diusahakan agar tak diklaim negara lain.
"Kami khawatir kalau tidak didaftarkan warisan leluhur ini, budaya yang sangat tinggi tingkat seni dan untuk ekonomi juga bisa, maka suatu saat negara lain yg akan mendaftarkannya. Indonesia adalah negara yang sangat kaya dengan budaya juga tari maupun pengetahuan tradisional. Ini juga perlu dilindungi. Tidak hanya paten merek juga indikasi geografis," ucapnya.
Baca Juga: FKY 2019 Resmi Digelar, 'Kesenian' Kini Berganti Menjadi 'Kebudayaan'