TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkumham: Kekayaan Intelektual Milik Jogja Perlu Dilindungi

Kemenkumham teken Mou dengan Pemda DIY

IDN Times/Nindias Khalika

Yogyakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyinergikan potensi dan tugas pokok dalam pelaksanaan Sistem Kekayaan Intelektual (KI) di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Rabu (17/7).

Dengan adanya MoU ini, pemajuan KI, termasuk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), lewat usaha pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, serta pembinaan di Yogyakarta diharapkan dapat terus berjalan.

Baca Juga: Optimalkan PAD, Pemda DIY dan Kabupaten/Kota Tandatangani MoU

1. Meliputi paten merek dan indikasi geografis

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan kekayaan intelektual baik yang personal maupun komunal perlu untuk dilindungi. Dengan budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat Indonesia yang banyak dan beragam, perlindungan terhadapnya perlu diusahakan agar tak diklaim negara lain.

"Kami khawatir kalau tidak didaftarkan warisan leluhur ini, budaya yang sangat tinggi tingkat seni dan untuk ekonomi juga bisa, maka suatu saat negara lain yg akan mendaftarkannya. Indonesia adalah negara yang sangat kaya dengan budaya juga tari maupun pengetahuan tradisional. Ini juga perlu dilindungi. Tidak hanya paten merek juga indikasi geografis," ucapnya.

2. Bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi

IDN Times/Tunggul Kumoro

Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan bahwa peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi sebuah daerah bahkan negara.

"Studi mengatakan semakin tinggi tingkat inovasi atau pendaftaran kekayaan intelektual maka pertumbuhan ekonomi akan baik. Jogja jadi salah satu gudang anak muda yang lukis, seni, dan banyak industri krearif di sini. Makanya, perlindungannya perlu kita lakukan," terangnya.

Pada Rabu (17/7), Pemprov Yogyakarta menerima tujuh Surat Pencatatan Inventarisasi KIK Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) meliputi tari Angguk, Sekaten, Beksan Bondo Boyo, Tayub Yogyakarta, upacara Mubeng Beteng, Saparan Bekakak, dan tari Montro.

Menurut Direktur Jenderal KI Freddy Haris, ada 80 indikasi geografis dan 116 kekayaan intelektual komunal di Indonesia yang kini telah didaftarkan.

"Indikasi geografis baru 80 makanya di kantor wilayah kami bilang setiap kabupaten setiap tahun harus [daftar] satu tiap kami berkeliling. Tapi bukan cuma indikasi geografis, kekayaan intelektual komunal juga perlu didaftarkan," katanya.

Baca Juga: FKY 2019 Resmi Digelar, 'Kesenian' Kini Berganti Menjadi 'Kebudayaan'

Berita Terkini Lainnya