Optimalkan PAD, Pemda DIY dan Kabupaten/Kota Tandatangani MoU

KPK ikut melakukan pengawasan

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah kabupaten/kota menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU dengan Bank BPD DIY tentang Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Gedung Pracimosono, Kompleks Kepatihan, pada Selasa (16/7).

Penandatangan Nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemda DIY Kamis (25/4) kemarin.

1. Ditandatangani oleh Gubernur dan Wali Kota serta Bupati

Optimalkan PAD, Pemda DIY dan Kabupaten/Kota Tandatangani MoUIDN Times/Nindias Khalika

MoU ditandangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama dengan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti serta empat bupati, yakni Bupati Sleman Sri Purnomo, Bupati Bantul Suharsono, Wakil Bupati Kulon Progo Sutedjo, dan Bupati Gunungkidul Badingah, juga Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad.

Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan pajak dan retribusi merupakan salah satu komponen penerimaan daerah yang mesti dioptimalisasi agar ketergantungan pada pemerintah pusat bisa berkurang.

"PAD yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai peran penting dalam upaya meningkatkan kemandirian Pemerintahan Daerah dalam aspek keuangan berdasarkan prinsip Otonomi Daerah. Besarnya potensi dari penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah harus dimanfaatkan untuk digali oleh Pemerintah Daerah," katanya.

Baca Juga: Pemda DIY Janji Libatkan PKL untuk Wujudkan Malioboro Semi Pedestrian

2. Melakukan inovasi berbasis digital dan elektronik

Optimalkan PAD, Pemda DIY dan Kabupaten/Kota Tandatangani MoUIDN Times/Nindias Khalika

Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad mengatakan pihaknya kini terus melakukan inovasi layanan dan produk berbasis digital dan elektronik untuk mempermudah Pemda DIY atau kabupaten/kota melakukan transaksi nontunai. Model transaksi ini, menurutnya, diperlukan untuk mempermudah proses pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Di samping itu, transaksi nontunai diharapkan bisa meminimalisir penyalahgunaan dan praktek curang.

Ia menjelaskan bahwa Bank BPD DIY tengah mengembangkan sistem pembayaran retribusi nontunai pasar tradisional, PBB, dan Pajak Daerah yang disebut dengan e-retribusi. Ke depan, sistem ini diharapkan juga bisa diterapkan pada penerimaan retribusi lain misalnya e-samsat di mana wajib pajak kelak bisa membayar pajak motor atau mobil lewat ATM BPD DIY.

3. Bagian dari tugas KPK

Optimalkan PAD, Pemda DIY dan Kabupaten/Kota Tandatangani MoU(Ketua KPK Agus Rahardjo) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Ketua KPK Agus Rahardjo menerangkan penandatangan Nota Kesepahaman di atas menjadi tindak lanjut dari aktivitas pendampingan yang dilakukan oleh KPK.

"KPK itu tugasnya ada lima antara lain koordinasi, supervisi, monitoring, pencegahan, dan penindakan. Selama ini wartawan hanya menyorot soal penindakan," katanya.

Menurutnya, kedatangan KPK di acara penandatangan MoU tersebut merupakan wujud pelaksanaan tugas pengawasan serta pencegahan.

"Di tahun 2018 akhir KPK itu membentuk koordinasi wilayah. Jadi seluruh Indonesia yang jumlahnya 34 provinsi kemudian dibagi menjadi sembilan wilayah. Nah, kemudian teman-teman di Jogja ini wilayah 5. Pendampingannya itu tidak melulu soal optimalisasi pendapatan asli daerah. Tapi terkait juga dengan e-planning dan e-budgeting. Kemudian juga mengenai aparat pengawas internal serta pengelolaan aset daerah," ujarnya.

Baca Juga: Dorong Pelaku Usaha Mikro Naik Kelas, Pemkot Gencarkan KaMU

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya