Dorong Pelaku Usaha Mikro Naik Kelas, Pemkot Gencarkan KaMU

Berikan pelatihan, pembinaan dan fasilitas pemasaran

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta memberikan pelatihan dan pembinaan kepada para pelaku usaha kecil mikro baru sebagai kelanjutan program Karang Mitra Usaha (KaMU).

Adapun kuota pelatihan yang tersedia, sebagaimana Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Lucy Irawati jelaskan, yakni terbatas untuk 50 pelaku usaha. Dan kini, kuota tersebut telah terpenuhi.

"Pelatihan akan kami mulai pada Agustus," kata Lucy dikutip dari Antara, Rabu (3/6).

Lucy merinci, pelatihan melalui program KaMU tahun ini mayoritas diikuti oleh para pengusaha kecil mikro yang merintis usaha di bidang fesyen, kuliner, dan kerajinan.

1. Tahun kedua pelaksanaan

Dorong Pelaku Usaha Mikro Naik Kelas, Pemkot Gencarkan KaMUIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Program KaMU ini sendiri, seperti diketahui, merupakan upaya dari Pemkot Yogyakarta dalam menjaring dan membina pelaku usaha kecil mikro baru agar menjadi wisarusaha yang mandiri dan berkembang.

Program ini, pertama kali diluncurkan pada tahun 2018 silam. Syarat utama agar pelaku usaha kecil mikro dapat mengikuti pelatihan dan pembinaan melalui program KaMU adalah berusia lebih dari 28 tahun dan sudah memiliki usaha atau rintisan usaha kecil mikro.

"Pada tahun pertama, hasilnya cukup bagus, tetapi memang harus ada pembenahan," kata Lucy.

2. Beda dengan Home Business Camp

Dorong Pelaku Usaha Mikro Naik Kelas, Pemkot Gencarkan KaMUHoly Kartika

Lucy menjelaskan bahwa pada dasarnya KaMU ini menyerupai program milik Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi lainnya, yakni Home Business Camp (HBC). Hanya saja, antara kedua program ini mempunyai sasaran yang berbeda.

"(HBC) lebih ditujukan untuk warga dengan usia yang lebih muda yaitu antara 18-28 tahun, program ini telah berjalan selama enam tahun dan hasilnya cukup bagus," ujar Lucy.

Ia pun tak menampik jika KaMU disebut sebagai terusan dari HBC. Tetapi perlu ditekankan bahwa KaMU menjaring pelaku usaha kecil mikro yang sedang merintis usaha. Dan usia pelaku khusus 28 tahun ke atas.

3. Fasilitasi toko untuk para pelaku usaha

Dorong Pelaku Usaha Mikro Naik Kelas, Pemkot Gencarkan KaMUIDN Times / Auriga Agustina

Tak cuma sekedar memberikan pelatihan dan pembinaan, Dinas Koperasi UMK Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta juga memfasilitasi sewa toko di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Yogyakarta.

Tujuannya, agar para peserta pelatihan mampu memanfaatkannya sebagai etalase mereka. Supaya kemudian produk-produknya bisa dipamerkan dan makin dikenal pasar.

Pemanfaatan fasilitas ini termasuk dalam salah satu poin yang perlu dibenahi dari pelaksanaan program tahun lalu. "Misalnya penataan produk supaya terlihat semakin menarik," papar Lucy.

Fasilitasi macam ini, tambah Lucy, juga ditawarkan kepada para anggota Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda). "Kami sewakan tempat selama dua bulan saja, dan sisanya mereka mampu menyewa tempat secara mandiri. Omzetnya pun bagus," kata dia.

Pelatihan, pembinaan, serta fasilitasi toko ini diwujudkan supaya para peserta mampu mengembangkan usahanya dan berkembang menjadi wirausaha muda. "Kami harapkan, pelaku UKM di Kota Yogyakarta ini bisa terus naik kelas," pungkasnya.

Topik:

  • Paulus Risang
  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya