Langgar Kode Etik, 7 Anggota KPPS Pemilu 2019 di Bantul Diberhentikan
Di Sleman, satu orang anggota PPK juga diberhentikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times- Tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilpres 2019 di Kabupaten Bantul dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Selain itu, satu orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Sleman pun terbukti melanggar kode etik yang masuk kategori pelanggaran berat.
Baca Juga: Penetapan Presiden Terpilih, Prabowo Tak Akan Hadir
1. Sanksi diberhentikan
Seperti yang dilansir dari Antara, Sabtu (29/6) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan mengatakan dua dari tujuh anggota KPPS di Kabupaten Bantul yang melanggar kode etik diberhentikan dari jabatannya.
“Kita fokus pada pelanggaran kode etik ya, dan di Bantul itu ada tujuh KPPS di dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), dua orang diberhentikan, yang lima diberi peringatan tertulis,” katanya.
Sanksi berupa diberhentikan dari pekerjaan juga diberikan pada satu orang anggota PPK di Kabupaten Sleman yang dinyatakan melanggar kode etik kategori berat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari KPU Bantul, tujuh anggota KPPS yang bersalah tersebut bertugas di salah satu TPS di wilayah Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Bantul.
Baca Juga: Mahfud MD: Pilpres Usai, Saatnya Fokus Pemberantasan Korupsi